"Kesabaran Warga Nasional Terhadap Kebijakan BPJS Kesehatan"
BPJS Kesehatan harus segera menyiapkan mekanisme darurat aktivasi ulang (reaktivasi) kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi peserta Program Penerima Bantuan Iuran (PBI), kata Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris. "Hak atas layanan kesehatan merupakan hak konstitusional tiap warga negara," katanya.
Negara tidak boleh abai terhadap warga yang secara medis bergantung penuh pada layanan kesehatan berkelanjutan, khususnya pasien penyakit kronis. Charles mendesak Kementerian Sosial (Kemensos) dan BPJS Kesehatan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pemadanan dan pembaruan data peserta JKN PBI.
Mekanisme verifikasi dan penonaktifan kepesertaan harus disertai pemberitahuan resmi kepada peserta, setidaknya 30 hari sebelumnya serta mempertimbangkan faktor kerentanan medis. Penonaktifan status kepesertaan JKN PBI tidak boleh menghambat pasien penyakit kronis mendapatkan layanan kesehatan yang dibutuhkan.
Charles juga mengajak pemerintah daerah agar lebih proaktif mendampingi warganya yang terdampak penonaktifan JKN PBI. Menurut dia, pemerintah daerah tidak bisa hanya menunggu data dari pusat, tetapi perlu melakukan pemutakhiran dan validasi lapangan secara berkala.
Komisi IX DPR RI akan segera memanggil pihak-pihak terkait dalam rapat kerja untuk meminta penjelasan resmi mengenai masalah ini. "Kami tidak akan tinggal diam ketika kebijakan teknokratis justru mengorbankan hak dasar warga," ujar Charles.
BPJS Kesehatan harus segera menyiapkan mekanisme darurat aktivasi ulang (reaktivasi) kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi peserta Program Penerima Bantuan Iuran (PBI), kata Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris. "Hak atas layanan kesehatan merupakan hak konstitusional tiap warga negara," katanya.
Negara tidak boleh abai terhadap warga yang secara medis bergantung penuh pada layanan kesehatan berkelanjutan, khususnya pasien penyakit kronis. Charles mendesak Kementerian Sosial (Kemensos) dan BPJS Kesehatan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pemadanan dan pembaruan data peserta JKN PBI.
Mekanisme verifikasi dan penonaktifan kepesertaan harus disertai pemberitahuan resmi kepada peserta, setidaknya 30 hari sebelumnya serta mempertimbangkan faktor kerentanan medis. Penonaktifan status kepesertaan JKN PBI tidak boleh menghambat pasien penyakit kronis mendapatkan layanan kesehatan yang dibutuhkan.
Charles juga mengajak pemerintah daerah agar lebih proaktif mendampingi warganya yang terdampak penonaktifan JKN PBI. Menurut dia, pemerintah daerah tidak bisa hanya menunggu data dari pusat, tetapi perlu melakukan pemutakhiran dan validasi lapangan secara berkala.
Komisi IX DPR RI akan segera memanggil pihak-pihak terkait dalam rapat kerja untuk meminta penjelasan resmi mengenai masalah ini. "Kami tidak akan tinggal diam ketika kebijakan teknokratis justru mengorbankan hak dasar warga," ujar Charles.