Muhammad Rio, mantan anggota Brimob Polda Aceh, duga terlibat bergabung dengan tentara bayaran Rusia. Hal ini membuat status kewarganegaranya otomatis hilang jika ia dianggap tidak memiliki izin Presiden. Menurut Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rio bisa kehilangan status WNI jika terbukti bergabung dengan tentara asing tanpa izin.
Rio pernah terlibat dalam skandal perselingkuhan dan nikah siri, sehingga diberi sanksi mutasi demosi selama dua tahun. Pada sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Rio dijadikan bagian dari pelayanan markas Brimob.
Sebelumnya, Rio mengirim pesan WhatsApp ke anggota Provos Satuan Brimob Polda Aceh dan beberapa atasannya tentang kejahatannya. Ia menceritakan bahwa telah bergabung dengan tentara bayaran Rusia dan bahkan mendapatkan bonus awal sebesar 2 juta rubel atau senilai Rp 420 juta.
Rio juga tercatat meninggalkan tugas sejak 8 Desember 2025. Dia tidak masuk kantor tanpa keterangan, dan petugas telah berupaya mencarinya. Polda Aceh juga sudah dua kali melayangkan surat panggilan pada Rio pada 24 Desember 2025 dan 6 Januari 2026.
Rio pernah terbang dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju Bandara Internasional Pudong, Shanghai, Cina, pada 18 Desember 2025. Kemudian penerbangan menuju Bandara Internasional Haikou Meilan, Cina, pada 19 Desember 2025.
Polda Aceh telah mengantongi sejumlah bukti berupa paspor dan riwayat pembelian tiket perjalanan Rio. Menurut Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Komisaris Besar Joko Krisdiyanto, Rio sempat menceritakan kejahatannya kepada anggota Provos Satuan Brimob Polda Aceh dan beberapa atasannya.
Joko mengatakan bahwa Rio memiliki gaji bulanan sebesar 210 ribu rubel atau Rp 42 juta. Ia juga mendapatkan bonus awal bergabung sebesar 2 juta rubel atau senilai Rp 420 juta.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Aceh mengatakan bahwa Rio sempat menceritakan kejahatannya kepada anggota Provos Satuan Brimob Polda Aceh dan beberapa atasannya. Ia juga mengabarkan proses pendaftaran dan nominal gaji yang diterima dalam mata uang rubel yang dikonversi ke rupiah.
Dengan demikian, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bisa menindaklanjuti Rio dengan mencabut paspor-nya jika terbukti bergabung dengan tentara asing tanpa izin Presiden.
Rio pernah terlibat dalam skandal perselingkuhan dan nikah siri, sehingga diberi sanksi mutasi demosi selama dua tahun. Pada sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Rio dijadikan bagian dari pelayanan markas Brimob.
Sebelumnya, Rio mengirim pesan WhatsApp ke anggota Provos Satuan Brimob Polda Aceh dan beberapa atasannya tentang kejahatannya. Ia menceritakan bahwa telah bergabung dengan tentara bayaran Rusia dan bahkan mendapatkan bonus awal sebesar 2 juta rubel atau senilai Rp 420 juta.
Rio juga tercatat meninggalkan tugas sejak 8 Desember 2025. Dia tidak masuk kantor tanpa keterangan, dan petugas telah berupaya mencarinya. Polda Aceh juga sudah dua kali melayangkan surat panggilan pada Rio pada 24 Desember 2025 dan 6 Januari 2026.
Rio pernah terbang dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju Bandara Internasional Pudong, Shanghai, Cina, pada 18 Desember 2025. Kemudian penerbangan menuju Bandara Internasional Haikou Meilan, Cina, pada 19 Desember 2025.
Polda Aceh telah mengantongi sejumlah bukti berupa paspor dan riwayat pembelian tiket perjalanan Rio. Menurut Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Komisaris Besar Joko Krisdiyanto, Rio sempat menceritakan kejahatannya kepada anggota Provos Satuan Brimob Polda Aceh dan beberapa atasannya.
Joko mengatakan bahwa Rio memiliki gaji bulanan sebesar 210 ribu rubel atau Rp 42 juta. Ia juga mendapatkan bonus awal bergabung sebesar 2 juta rubel atau senilai Rp 420 juta.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Aceh mengatakan bahwa Rio sempat menceritakan kejahatannya kepada anggota Provos Satuan Brimob Polda Aceh dan beberapa atasannya. Ia juga mengabarkan proses pendaftaran dan nominal gaji yang diterima dalam mata uang rubel yang dikonversi ke rupiah.
Dengan demikian, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bisa menindaklanjuti Rio dengan mencabut paspor-nya jika terbukti bergabung dengan tentara asing tanpa izin Presiden.