DPR RI mengesahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan beberapa perubahan yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan BUMN. Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan kontribusi BUMN terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Dalam sidang pleno di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Erma Rini menegaskan bahwa pembentukan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara dan pengaturan Holding Operasional dan Holding Investasi merupakan upaya untuk mengoptimalkan tata kelola korporasi BUMN.
Anggia juga menjelaskan bahwa perubahan keempat terhadap Undang-Undang BUMN merupakan bentuk tanggapan DPR atas putusan Mahkamah Konstitusi dan aspirasi masyarakat.
Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, transparansi, serta kontribusi BUMN dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional tanpa membebani keuangan negara.
Dalam sidang pleno di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Erma Rini menegaskan bahwa pembentukan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara dan pengaturan Holding Operasional dan Holding Investasi merupakan upaya untuk mengoptimalkan tata kelola korporasi BUMN.
Anggia juga menjelaskan bahwa perubahan keempat terhadap Undang-Undang BUMN merupakan bentuk tanggapan DPR atas putusan Mahkamah Konstitusi dan aspirasi masyarakat.
Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, transparansi, serta kontribusi BUMN dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional tanpa membebani keuangan negara.