Proses pengajuan kredit ratusan miliar rupiah Bank Jateng (BJJ) ke PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) terungkap minim verifikasi. Analis kredit BJJ, Tri Santoso, mengakui timnya tidak melakukan pengecekan data secara berlapis.
Pada 2019 Sritex sempat mengajukan kredit Rp250 miliar. Tim analis sudah menyusun draf memorandum analisa kredit, tetapi pengajuan itu tidak diproses karena dokumen tidak ditandatangani direksi perusahaan. Permohonan berikutnya datang dalam waktu berdekatan. Sritex mengajukan kredit Rp75 miliar dan Rp175 miliar, masing-masing disertai analisa kredit terpisah.
Menurut Tri, tim analis diminta segera menyelesaikan kajian kredit kedua setelah kredit pertama dianggap berjalan lancar. Dalam perhitungan awal, Sritex bahkan dinilai layak memperoleh fasilitas kredit hingga sekitar Rp700 miliar.
Skema kredit yang digunakan adalah supply chain financing (SCF), yang secara prinsip berbasis pengambilalihan tagihan pemasok. Namun, Tri mengakui tim analis hanya menggunakan data yang disampaikan Sritex serta laporan keuangan yang tersedia di laman resmi perusahaan.
Tidak ada verifikasi lanjutan ke pemasok maupun pihak ketiga lainnya. "Kami akui tidak cek ulang ke supplier," ujar Tri di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang.
Saksi lain yang juga analis kredit BJJ, Wahyu Kusumanto, juga memberi kesaksian serupa. Ia menguatkan pernyataan Tri soal sistem verifikasi dalam proses penyusunan kajian analisis.
Kredit Sritex diberikan tanpa jaminan atau clean basis. Menurutnya, skema kredit tanpa agunan bukan permintaan Sritex, melainkan kebijakan internal bank berdasarkan pertimbangan tertentu.
Namun, kemudian Bank Jateng mengubah skema kredit menjadi berbasis agunan setelah ada kewajiban yang jatuh tempo dan belum dibayar. Setelah itu, borok Sritex mulai ketahuan. Ada gugatan PKPU hingga kepailitan di Pengadilan Niaga Semarang sebelum akhirnya perusahaan tekstil tersebut dinyatakan bangkrut.
Dua pegawai bank tersebut bersaksi untuk kasus dugaan korupsi kredit Sritex khusus klaster Bank Jateng. Korupsi kredit Sritex terdiri dari tiga klaster yang merugikan negara Rp1,3 triliun.
Pada 2019 Sritex sempat mengajukan kredit Rp250 miliar. Tim analis sudah menyusun draf memorandum analisa kredit, tetapi pengajuan itu tidak diproses karena dokumen tidak ditandatangani direksi perusahaan. Permohonan berikutnya datang dalam waktu berdekatan. Sritex mengajukan kredit Rp75 miliar dan Rp175 miliar, masing-masing disertai analisa kredit terpisah.
Menurut Tri, tim analis diminta segera menyelesaikan kajian kredit kedua setelah kredit pertama dianggap berjalan lancar. Dalam perhitungan awal, Sritex bahkan dinilai layak memperoleh fasilitas kredit hingga sekitar Rp700 miliar.
Skema kredit yang digunakan adalah supply chain financing (SCF), yang secara prinsip berbasis pengambilalihan tagihan pemasok. Namun, Tri mengakui tim analis hanya menggunakan data yang disampaikan Sritex serta laporan keuangan yang tersedia di laman resmi perusahaan.
Tidak ada verifikasi lanjutan ke pemasok maupun pihak ketiga lainnya. "Kami akui tidak cek ulang ke supplier," ujar Tri di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang.
Saksi lain yang juga analis kredit BJJ, Wahyu Kusumanto, juga memberi kesaksian serupa. Ia menguatkan pernyataan Tri soal sistem verifikasi dalam proses penyusunan kajian analisis.
Kredit Sritex diberikan tanpa jaminan atau clean basis. Menurutnya, skema kredit tanpa agunan bukan permintaan Sritex, melainkan kebijakan internal bank berdasarkan pertimbangan tertentu.
Namun, kemudian Bank Jateng mengubah skema kredit menjadi berbasis agunan setelah ada kewajiban yang jatuh tempo dan belum dibayar. Setelah itu, borok Sritex mulai ketahuan. Ada gugatan PKPU hingga kepailitan di Pengadilan Niaga Semarang sebelum akhirnya perusahaan tekstil tersebut dinyatakan bangkrut.
Dua pegawai bank tersebut bersaksi untuk kasus dugaan korupsi kredit Sritex khusus klaster Bank Jateng. Korupsi kredit Sritex terdiri dari tiga klaster yang merugikan negara Rp1,3 triliun.