Korupsi di Parlemen: Anak Anggota DPRD Bandung Baru Dihukum Keracunan Makanan Buatan Sendiri
Bandung, Jawa Barat - Seorang anak anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Provinsi Jawa Barat dihukum penjara karena terlibat dalam kasus keracunan makanan buatan sendiri yang ditujukan pada saudaranya.
Menurut sumber, korban adalah seorang anak laki-laki berusia 17 tahun yang merupakan putra dari anggota DPRD Bandung Barat. Ia disangka-sangka telah menambahkan bahan kimia berbahaya ke dalam makanan buatan sendiri yang kemudian dikonsumsi oleh saudaranya.
Pada tanggal 10 Februari lalu, seorang orang tua melaporkan anaknya tidak bernapas dengan normal setelah mengonsumsi makanan yang dibuat oleh anak anggota DPRD tersebut. Penyebab keracunan yang dialami korban akhirnya diidentifikasi sebagai penambahan bahan kimia berbahaya pada makanan.
Selanjutnya, kejadian tersebut kemudian ditetapkan sebagai kasus keracunan makanan buatan sendiri dan anak anggota DPRD tersebut dianggap sebagai pelaku utama. Penyerangan ini diperburuk dengan penambahan sifat korban yang masih berusia belia, sehingga ia dihukum penjara selama 2 tahun pada tanggal 25 Februari lalu.
Kasus ini menegaskan betapa seriusnya bahaya yang ditimbulkan oleh tindakan korupsi dan penambahan bahan kimia berbahaya dalam makanan.
Bandung, Jawa Barat - Seorang anak anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Provinsi Jawa Barat dihukum penjara karena terlibat dalam kasus keracunan makanan buatan sendiri yang ditujukan pada saudaranya.
Menurut sumber, korban adalah seorang anak laki-laki berusia 17 tahun yang merupakan putra dari anggota DPRD Bandung Barat. Ia disangka-sangka telah menambahkan bahan kimia berbahaya ke dalam makanan buatan sendiri yang kemudian dikonsumsi oleh saudaranya.
Pada tanggal 10 Februari lalu, seorang orang tua melaporkan anaknya tidak bernapas dengan normal setelah mengonsumsi makanan yang dibuat oleh anak anggota DPRD tersebut. Penyebab keracunan yang dialami korban akhirnya diidentifikasi sebagai penambahan bahan kimia berbahaya pada makanan.
Selanjutnya, kejadian tersebut kemudian ditetapkan sebagai kasus keracunan makanan buatan sendiri dan anak anggota DPRD tersebut dianggap sebagai pelaku utama. Penyerangan ini diperburuk dengan penambahan sifat korban yang masih berusia belia, sehingga ia dihukum penjara selama 2 tahun pada tanggal 25 Februari lalu.
Kasus ini menegaskan betapa seriusnya bahaya yang ditimbulkan oleh tindakan korupsi dan penambahan bahan kimia berbahaya dalam makanan.