Tersangka Ammar Zoni yang saat ini menjalani masa tahanan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, kembali terjerat kasus narkoba. Kali ini, ia dituduh menjual narkoba dalam penjara.
Menurut Plt Kasus Intel Kejari Jakarta Pusat, Agung Irawan, sebanyak enam tersangka terlibat melakukan peredaran narkoba di Rutan Salemba. Tersangka tersebut adalah Ammar Zoni, A, AP, AM Alias KA, ACM, dan MR.
"Para tersangka memperoleh Narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari tersangka MAA Alias AZ yang mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang yang berada di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba," kata Agung kepada wartawan.
Tersangka Ammar Zoni dituduh memiliki peran sebagai penampung narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari luar rutan. Sementara itu, tersangka KA menerima narkotika tersebut dan diserahkan ke terdakwa A dan AP untuk diedarkan di dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat.
Pihak Rutan kemudian menggeledah dan mendapati ada narkoba di kamar para tersangka. Para tersangka lalu dibawa ke Polsek Cempaka Putih untuk dilakukan penyidikan.
Dalam proses penyidikan, terungkap bahwa Ammar Zoni dituduh memiliki peran sebagai penampung dan pendistribusor narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis di dalam Rutan Salemba. Ia juga dituduh melakukan peredaran narkoba di luar rutan.
Tersangka Ammar Zoni ini telah ditangkap beberapa kali sebelumnya dalam kasus narkoba. Sebelumnya, ia ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Desember 2023 di sebuah apartemen di kawasan Serpong, Tangerang Selatan.
Dalam kasus tersebut, polisi menyita empat paket sabu dan satu paket kecil ganja. Pengadilan kemudian menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadapnya.
Terdapat delapan pasal yang disangkakan kepada Ammar Zoni dalam kasus ini, yaitu Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Pasal 132 ayat (1), dan sebagainya.
Menurut Plt Kasus Intel Kejari Jakarta Pusat, Agung Irawan, sebanyak enam tersangka terlibat melakukan peredaran narkoba di Rutan Salemba. Tersangka tersebut adalah Ammar Zoni, A, AP, AM Alias KA, ACM, dan MR.
"Para tersangka memperoleh Narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari tersangka MAA Alias AZ yang mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang yang berada di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba," kata Agung kepada wartawan.
Tersangka Ammar Zoni dituduh memiliki peran sebagai penampung narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari luar rutan. Sementara itu, tersangka KA menerima narkotika tersebut dan diserahkan ke terdakwa A dan AP untuk diedarkan di dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat.
Pihak Rutan kemudian menggeledah dan mendapati ada narkoba di kamar para tersangka. Para tersangka lalu dibawa ke Polsek Cempaka Putih untuk dilakukan penyidikan.
Dalam proses penyidikan, terungkap bahwa Ammar Zoni dituduh memiliki peran sebagai penampung dan pendistribusor narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis di dalam Rutan Salemba. Ia juga dituduh melakukan peredaran narkoba di luar rutan.
Tersangka Ammar Zoni ini telah ditangkap beberapa kali sebelumnya dalam kasus narkoba. Sebelumnya, ia ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Desember 2023 di sebuah apartemen di kawasan Serpong, Tangerang Selatan.
Dalam kasus tersebut, polisi menyita empat paket sabu dan satu paket kecil ganja. Pengadilan kemudian menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadapnya.
Terdapat delapan pasal yang disangkakan kepada Ammar Zoni dalam kasus ini, yaitu Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Pasal 132 ayat (1), dan sebagainya.