Kasus Ammar Zoni, mantan artis yang kembali terjerat kasus narkoba di dalam Rutan Salemba, menimbulkan perhatian masyarakat. Menurut Plt Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat, Agung Irawan, enam tersangka terlibat melakukan peredaran narkoba di tempat tersebut.
Ammar Zoni, yang memiliki latar belakang sebagai artis, kembali terjerat kasus narkoba ini. Menurut Plt Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat, Agung Irawan, Ammar Zoni bersama enam tersangka lainnya memiliki peran yang berbeda-beda dalam kasus tersebut.
Para tersangka memiliki peran sebagai penampung, pengirim, dan pembeli narkoba. Mereka menggunakan aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dan melakukan transaksi narkoba. Pihak kepolisian menemukan ada tiga jenis narkotika di dalam Rutan Salemba, yaitu sabu, ekstasi, dan liquid ganja.
Ammar Zoni disangkakan memiliki peran sebagai penjual narkoba di dalam Rutan Salemba. Ia bersama enam tersangka lainnya memiliki tiga pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ammar Zoni telah terjerat kasus narkoba sebanyak empat kali sebelumnya. Ia pernah ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Desember 2023 dan menjalani hukuman empat tahun penjara.
Ammar Zoni, yang memiliki latar belakang sebagai artis, kembali terjerat kasus narkoba ini. Menurut Plt Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat, Agung Irawan, Ammar Zoni bersama enam tersangka lainnya memiliki peran yang berbeda-beda dalam kasus tersebut.
Para tersangka memiliki peran sebagai penampung, pengirim, dan pembeli narkoba. Mereka menggunakan aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dan melakukan transaksi narkoba. Pihak kepolisian menemukan ada tiga jenis narkotika di dalam Rutan Salemba, yaitu sabu, ekstasi, dan liquid ganja.
Ammar Zoni disangkakan memiliki peran sebagai penjual narkoba di dalam Rutan Salemba. Ia bersama enam tersangka lainnya memiliki tiga pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ammar Zoni telah terjerat kasus narkoba sebanyak empat kali sebelumnya. Ia pernah ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Desember 2023 dan menjalani hukuman empat tahun penjara.