Kasus Ammar Zoni yang Tak Kapok-kapok: Jual Narkoba di Dalam Penjara
Dalam satu kasus narkoba yang kembali menggelegar masyarakat, mantan artis Ammar Zoni kembali terjerat dalam peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba. Ini adalah kali keempat Ammar Zoni ditangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan bahwa ia masih belum berhasil melawan tentangan dari kejahatan tersebut.
Menurut Plt Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat Agung Irawan, enam tersangka terlibat dalam peredaran narkoba di Rutan Salemba, termasuk Ammar Zoni. Mereka berkomunikasi menggunakan aplikasi Zangi dan memiliki peran yang berbeda-beda dalam proses penyalahgunaan narkoba.
Sumber narkoba di dalam Rutan Salemba berasal dari Ammar Zoni sendiri, yang kemudian diserahkan ke terdakwa lain. Pihak polisi menemukan ada tiga jenis narkotika, termasuk sabu, ekstasi, dan liquid ganja.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) UU RI tentang Narkotika dan Prekursor Narkotika. Mereka berhadapan dengan hukuman yang cukup berat, termasuk pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun.
Dengan kasus ini, mungkin ada kebutuhan bagi kita untuk meninjau kembali dampak dari peredaran narkoba di dalam sistem penjara Indonesia. Bagaimana kita bisa mencegah terjadinya kasus seperti ini, dan bagaimana kita bisa membantu para tersangka yang masih berada di dalam penjara untuk keluar dari jalur kejahatan tersebut?
Dalam satu kasus narkoba yang kembali menggelegar masyarakat, mantan artis Ammar Zoni kembali terjerat dalam peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba. Ini adalah kali keempat Ammar Zoni ditangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan bahwa ia masih belum berhasil melawan tentangan dari kejahatan tersebut.
Menurut Plt Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat Agung Irawan, enam tersangka terlibat dalam peredaran narkoba di Rutan Salemba, termasuk Ammar Zoni. Mereka berkomunikasi menggunakan aplikasi Zangi dan memiliki peran yang berbeda-beda dalam proses penyalahgunaan narkoba.
Sumber narkoba di dalam Rutan Salemba berasal dari Ammar Zoni sendiri, yang kemudian diserahkan ke terdakwa lain. Pihak polisi menemukan ada tiga jenis narkotika, termasuk sabu, ekstasi, dan liquid ganja.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) UU RI tentang Narkotika dan Prekursor Narkotika. Mereka berhadapan dengan hukuman yang cukup berat, termasuk pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun.
Dengan kasus ini, mungkin ada kebutuhan bagi kita untuk meninjau kembali dampak dari peredaran narkoba di dalam sistem penjara Indonesia. Bagaimana kita bisa mencegah terjadinya kasus seperti ini, dan bagaimana kita bisa membantu para tersangka yang masih berada di dalam penjara untuk keluar dari jalur kejahatan tersebut?