Ammar Zoni, mantan artis terkenal di Indonesia, ditembakkan dengan kasus peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Menurut Kepala Rutan Salemba Wahyu Trah Utomo, Ammar Zoni kepergok mengedarkan narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis di dalam Rutan Salemba sejak Januari 2025.
Penggeledahan rutin dilakukan pada 3 Januari 2025, ketika petugas rutan mencurigai gerak-gerik Ammar Zoni. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Ammar Zoni kepergok mengedarkan narkoba di dalam Rutan Salemba bersama lima orang lainnya.
Ammar Zoni yang saat ini sedang menjalani hukuman 4 tahun penjara terkait kasus narkoba sebelumnya, ditembakkan dengan kasus peredaran narkoba karena pelanggaran berat terhadap tata tertib. Warga binaan berinisial AZ yang menjadi korum narkotika tersebut dijatuhi sanksi disiplin yakni dipindahkan ke Sel Isolasi selama 40 hari.
Pihak Rutan Kelas I Jakarta Pusat juga berkoordinasi langsung dengan Polsek Cempaka Putih untuk menyelidiki lebih lanjut yang bersangkutan. Penyerahan narkoba dilakukan oleh Ammar Zoni dari seseorang yang berada di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba.
Kemudian, pihak Rutan juga menyerahkan temuan narkotika kepada pihak Kepolisian Sektor Cempaka Putih untuk ditindaklanjuti secara hukum. Ammar Zoni bermain-main dengan narkoba di tempat dia menjalani hukuman penjara terkait kasus serupa.
Penggeledahan rutin dilakukan pada 3 Januari 2025, ketika petugas rutan mencurigai gerak-gerik Ammar Zoni. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Ammar Zoni kepergok mengedarkan narkoba di dalam Rutan Salemba bersama lima orang lainnya.
Ammar Zoni yang saat ini sedang menjalani hukuman 4 tahun penjara terkait kasus narkoba sebelumnya, ditembakkan dengan kasus peredaran narkoba karena pelanggaran berat terhadap tata tertib. Warga binaan berinisial AZ yang menjadi korum narkotika tersebut dijatuhi sanksi disiplin yakni dipindahkan ke Sel Isolasi selama 40 hari.
Pihak Rutan Kelas I Jakarta Pusat juga berkoordinasi langsung dengan Polsek Cempaka Putih untuk menyelidiki lebih lanjut yang bersangkutan. Penyerahan narkoba dilakukan oleh Ammar Zoni dari seseorang yang berada di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba.
Kemudian, pihak Rutan juga menyerahkan temuan narkotika kepada pihak Kepolisian Sektor Cempaka Putih untuk ditindaklanjuti secara hukum. Ammar Zoni bermain-main dengan narkoba di tempat dia menjalani hukuman penjara terkait kasus serupa.