Kasus Ammar Zoni yang Kembali Terjerat Narkoba
Ammar Zoni, aktor yang pernah mengejutkan dengan kehidupannya yang sembaris, kini terlibat dalam kasus narkoba di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Menurut Kasie Pidum Kejari Jakpus Fatah Chotib Uddin, Ammar terlibat dalam penjualan narkoba bersama lima tersangka lainnya.
Saat ini, Ammar Zoni terancam hukuman mati karena dituduh melakukan perbuatan yang sesuai dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam kasus ini, narkotika itu didapat dari sosok penyedia di luar rutan.
Menurut Fatah, seluruh proses komunikasi transaksi narkoba dilakukan menggunakan aplikasi pesan Zangi. Ammar Zoni mendapatkan narkoba dan kemudian diserahkan kepada para tersangka lainnya untuk diedarkan di dalam Rutan. Setelah itu, pihak rutan yang curiga dengan gerak-gerik tersangka langsung menangkap dan menempatkan mereka di sel yang berbeda.
Dalam proses penyelidikan, ditemukan narkotika jenis sabu dan ganja beserta barang bukti lainnya. Pihak rutan juga melakukan penggeledahan pada ruangan kamar para tersangka. Sebagai hukuman atas perbuatannya, Ammar Zoni dan para tersangka lain dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ammar Zoni sudah empat kali ditangkap dan harus berhadapan dengan hukum terkait kasus narkoba. Pada tahun 2017, Ammar Zoni pertama kali berurusan dengan hukum di kasus ganja dan sabu. Kemudian, pada Maret 2023, Ammar kembali ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan dengan barang bukti narkoba jenis sabu.
Ammar Zoni, aktor yang pernah mengejutkan dengan kehidupannya yang sembaris, kini terlibat dalam kasus narkoba di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Menurut Kasie Pidum Kejari Jakpus Fatah Chotib Uddin, Ammar terlibat dalam penjualan narkoba bersama lima tersangka lainnya.
Saat ini, Ammar Zoni terancam hukuman mati karena dituduh melakukan perbuatan yang sesuai dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam kasus ini, narkotika itu didapat dari sosok penyedia di luar rutan.
Menurut Fatah, seluruh proses komunikasi transaksi narkoba dilakukan menggunakan aplikasi pesan Zangi. Ammar Zoni mendapatkan narkoba dan kemudian diserahkan kepada para tersangka lainnya untuk diedarkan di dalam Rutan. Setelah itu, pihak rutan yang curiga dengan gerak-gerik tersangka langsung menangkap dan menempatkan mereka di sel yang berbeda.
Dalam proses penyelidikan, ditemukan narkotika jenis sabu dan ganja beserta barang bukti lainnya. Pihak rutan juga melakukan penggeledahan pada ruangan kamar para tersangka. Sebagai hukuman atas perbuatannya, Ammar Zoni dan para tersangka lain dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ammar Zoni sudah empat kali ditangkap dan harus berhadapan dengan hukum terkait kasus narkoba. Pada tahun 2017, Ammar Zoni pertama kali berurusan dengan hukum di kasus ganja dan sabu. Kemudian, pada Maret 2023, Ammar kembali ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan dengan barang bukti narkoba jenis sabu.