Ammar Zoni Kembali Terjerat Narkoba, Terancam Hukuman Mati
Dalam kasus yang kembali mengejutkan masyarakat, aktor Ammar Zoni lagi-lagi terlibat dalam peredaran narkoba. Menurut Kasie Pidum Kejari Jakpus, Fatah Chotib Uddin, Ammar Zoni menjual barang haram bersama lima tersangka lainnya di dalam rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Ammar Zoni kembali terjerat narkoba setelah mendekam di Rutan Salemba. Ia menjual narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis bersama para tersangka lainnya. Kasie Fatah menyebutkan bahwa Ammar Zoni menerima narkotika dari sosok penyedia di luar rutan, kemudian diserahkan kepada para tersangka.
Pihak rutan curiga dengan gerak-gerik tersangka kemudian menangkap dan menempatkan mereka di sel yang berbeda. Setelah ditahan, para tersangka ditemukan memiliki narkotika jenis sabu dan ganja beserta barang bukti lainnya.
Ammar Zoni terancam hukuman mati karena perbuatannya ini. Ia juga harus menghadapi pidana penjara seumur hidup. Kini, mantan suami Irish Bella dan para tersangka lain dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ammar Zoni sudah empat kali ditangkap dan harus berhadapan dengan hukum terkait kasus narkoba. Ia pertama kali berurusan dengan hukum di tahun 2017 silam, kemudian kembali ditangkap pada Maret 2023 dan dipenjarakan tujuh belan penjara sebelum dinyatakan bebas pada Oktober 2023.
Namun, hanya dua bulan menghirup udara bebas, Ammar Zoni lagi-lagi harus berhadap dengan hukum setelah kembali ditangkap dalam kasus serupa pada 12 Desember 2023.
Dalam kasus yang kembali mengejutkan masyarakat, aktor Ammar Zoni lagi-lagi terlibat dalam peredaran narkoba. Menurut Kasie Pidum Kejari Jakpus, Fatah Chotib Uddin, Ammar Zoni menjual barang haram bersama lima tersangka lainnya di dalam rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Ammar Zoni kembali terjerat narkoba setelah mendekam di Rutan Salemba. Ia menjual narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis bersama para tersangka lainnya. Kasie Fatah menyebutkan bahwa Ammar Zoni menerima narkotika dari sosok penyedia di luar rutan, kemudian diserahkan kepada para tersangka.
Pihak rutan curiga dengan gerak-gerik tersangka kemudian menangkap dan menempatkan mereka di sel yang berbeda. Setelah ditahan, para tersangka ditemukan memiliki narkotika jenis sabu dan ganja beserta barang bukti lainnya.
Ammar Zoni terancam hukuman mati karena perbuatannya ini. Ia juga harus menghadapi pidana penjara seumur hidup. Kini, mantan suami Irish Bella dan para tersangka lain dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ammar Zoni sudah empat kali ditangkap dan harus berhadapan dengan hukum terkait kasus narkoba. Ia pertama kali berurusan dengan hukum di tahun 2017 silam, kemudian kembali ditangkap pada Maret 2023 dan dipenjarakan tujuh belan penjara sebelum dinyatakan bebas pada Oktober 2023.
Namun, hanya dua bulan menghirup udara bebas, Ammar Zoni lagi-lagi harus berhadap dengan hukum setelah kembali ditangkap dalam kasus serupa pada 12 Desember 2023.