Ammar Zoni, Pemain Klasik Jangan Jera Di Balik Jeruji Besi Narkoba
Di balik kesuksesan sebagai aktor, Ammar Zoni kembali terlibat dalam kasus peredaran narkoba. Menurut Kasie Pidum Kejari Jakpus Fatah Chotib Uddin, Ammar menjual barang haram bersama lima tersangka lainnya di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Penyelidikan terungkap narkotika itu didapat Ammar Zoni dari sosok penyedia di luar rutan. Seluruh proses komunikasi transaksi narkoba dilakukan menggunakan handphone lewat aplikasi pesan Zangi. Setelah Ammar mendapatkan narkoba, barang itu kemudian diserahkan kepada para tersangka lainnya untuk diedar di dalam Rutan.
Pihak rutan yang curiga dengan gerak-gerik tersangka kemudian langsung menangkap dan menempatkan mereka di sel yang berbeda. Dalam ruangan kamar para tersangka ditemukan narkotika jenis sabu dan ganja beserta barang bukti lainnya.
Atas perbuatannya, Ammar terancam hukuman mati hingga pidana penjara seumur hidup. Ini adalah jeratan yang serupa dengan kasus sebelumnya, dimana Ammar juga dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ammar Zoni sudah empat kali ditangkap dan harus berhadapan dengan hukum terkait kasus narkoba. Pemain klasik ini pertama kali berurusan dengan hukum di tahun 2017 silam, kemudian kembali pada Maret 2023 dan sebelumnya lagi pada Desember 2023.
Di balik kesuksesan sebagai aktor, Ammar Zoni kembali terlibat dalam kasus peredaran narkoba. Menurut Kasie Pidum Kejari Jakpus Fatah Chotib Uddin, Ammar menjual barang haram bersama lima tersangka lainnya di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Penyelidikan terungkap narkotika itu didapat Ammar Zoni dari sosok penyedia di luar rutan. Seluruh proses komunikasi transaksi narkoba dilakukan menggunakan handphone lewat aplikasi pesan Zangi. Setelah Ammar mendapatkan narkoba, barang itu kemudian diserahkan kepada para tersangka lainnya untuk diedar di dalam Rutan.
Pihak rutan yang curiga dengan gerak-gerik tersangka kemudian langsung menangkap dan menempatkan mereka di sel yang berbeda. Dalam ruangan kamar para tersangka ditemukan narkotika jenis sabu dan ganja beserta barang bukti lainnya.
Atas perbuatannya, Ammar terancam hukuman mati hingga pidana penjara seumur hidup. Ini adalah jeratan yang serupa dengan kasus sebelumnya, dimana Ammar juga dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ammar Zoni sudah empat kali ditangkap dan harus berhadapan dengan hukum terkait kasus narkoba. Pemain klasik ini pertama kali berurusan dengan hukum di tahun 2017 silam, kemudian kembali pada Maret 2023 dan sebelumnya lagi pada Desember 2023.