Ammar Zoni, Mantan Aktor Terjun Kembali ke Dunia Narkoba
Dalam kasus yang mengejutkan, mantan aktor Ammar Zoni kembali terlibat dalam peredaran narkoba setelah ditembakkan oleh Polres Jakarta Pusat. Menurut Kasie Pidum Kejari Jakpus Fatah Chotib Uddin, Ammar Zoni menjual barang haram bersama lima tersangka lainnya di dalam Rutan Salemba.
Penyelidikan terungkap bahwa narkotika itu didapat Ammar Zoni dari sosok penyedia di luar rutan. Proses komunikasi transaksi narkoba dilakukan menggunakan handphone lewat aplikasi pesan Zangi. Setelah Ammar Zoni mendapatkan narkoba, barang itu kemudian diserahkan kepada para tersangka lainnya untuk diedar di dalam Rutan.
Pihak rutan yang curiga dengan gerak-gerik tersangka kemudian langsung menangkap dan menempatkan mereka di sel yang berbeda. Penggeledahan dan pengamatan pada ruangan kamar para tersangka ditemukan narkotika jenis sabu dan ganja beserta barang bukti lainnya.
Ammar Zoni terancam hukuman mati hingga pidana penjara seumur hidup. Ini adalah kali kedua Ammar Zoni harus berhadap dengan hukum terkait kasus narkoba, setelah pertama kali dibebani hukuman tujuh belan penjara pada tahun 2023.
Kasus ini mengejutkan masyarakat karena Ammar Zoni telah memiliki karier di dunia hiburan. Namun, terungkap bahwa ia telah memilih jalan yang salah dan harus berhadap dengan konsekuensi hukumnya.
Ammar Zoni harus memperhatikan perilakunya dan menghindari kesalahan serupa di masa depan untuk tidak memperburuk keadaannya.
Dalam kasus yang mengejutkan, mantan aktor Ammar Zoni kembali terlibat dalam peredaran narkoba setelah ditembakkan oleh Polres Jakarta Pusat. Menurut Kasie Pidum Kejari Jakpus Fatah Chotib Uddin, Ammar Zoni menjual barang haram bersama lima tersangka lainnya di dalam Rutan Salemba.
Penyelidikan terungkap bahwa narkotika itu didapat Ammar Zoni dari sosok penyedia di luar rutan. Proses komunikasi transaksi narkoba dilakukan menggunakan handphone lewat aplikasi pesan Zangi. Setelah Ammar Zoni mendapatkan narkoba, barang itu kemudian diserahkan kepada para tersangka lainnya untuk diedar di dalam Rutan.
Pihak rutan yang curiga dengan gerak-gerik tersangka kemudian langsung menangkap dan menempatkan mereka di sel yang berbeda. Penggeledahan dan pengamatan pada ruangan kamar para tersangka ditemukan narkotika jenis sabu dan ganja beserta barang bukti lainnya.
Ammar Zoni terancam hukuman mati hingga pidana penjara seumur hidup. Ini adalah kali kedua Ammar Zoni harus berhadap dengan hukum terkait kasus narkoba, setelah pertama kali dibebani hukuman tujuh belan penjara pada tahun 2023.
Kasus ini mengejutkan masyarakat karena Ammar Zoni telah memiliki karier di dunia hiburan. Namun, terungkap bahwa ia telah memilih jalan yang salah dan harus berhadap dengan konsekuensi hukumnya.
Ammar Zoni harus memperhatikan perilakunya dan menghindari kesalahan serupa di masa depan untuk tidak memperburuk keadaannya.