Pemerintah telah mengadakan tes urine massal di seluruh Lapas Indonesia untuk memastikan para penjara tidak menggunakan narkoba. Tes tersebut dilakukan sebelum persidangan Aktor Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni yang sedang menjalani proses hukum kasus peredaran narkoba.
Seorang petugas Dirjen PAS Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rika Aprianti, mengatakan bahwa hasil tes urine Ammar Zoni telah diterima negatif. Sebelumnya, dia sempat ditahan di Lapas Nusakambangan karena terjerat kasus narkoba yang sama.
Rika menjelaskan bahwa Ammar Zoni dipindahkan ke Lapas Narkotika Jakarta beberapa bulan lalu untuk menjalani persidangan. Namun, hasil tes urine dia masih negatif, sehingga dia dianggap tidak lagi menggunakan narkoba. Dia akan dikembalikan ke Lapas Nusakambangan setelah menjalani proses hukum selesai.
Amarr Zoni dan kawan-kawan dipindahkan dari Lapas Nusakambangan ke Lapas Narkotika Jakarta, tepatnya pada tanggal 13 Desember 2025. Mereka akan menghadirikan persidangan di Rutan Salemba bersama dengan lima terdakwa lainnya.
Sebelumnya, Ammar Zoni dan kawan-kawan telah menghadiri sidang via daring. Namun, Majelis Hakim memerintahkan untuk menghadirkan mereka secara langsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 27 November 2025.
Seorang petugas Dirjen PAS Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rika Aprianti, mengatakan bahwa hasil tes urine Ammar Zoni telah diterima negatif. Sebelumnya, dia sempat ditahan di Lapas Nusakambangan karena terjerat kasus narkoba yang sama.
Rika menjelaskan bahwa Ammar Zoni dipindahkan ke Lapas Narkotika Jakarta beberapa bulan lalu untuk menjalani persidangan. Namun, hasil tes urine dia masih negatif, sehingga dia dianggap tidak lagi menggunakan narkoba. Dia akan dikembalikan ke Lapas Nusakambangan setelah menjalani proses hukum selesai.
Amarr Zoni dan kawan-kawan dipindahkan dari Lapas Nusakambangan ke Lapas Narkotika Jakarta, tepatnya pada tanggal 13 Desember 2025. Mereka akan menghadirikan persidangan di Rutan Salemba bersama dengan lima terdakwa lainnya.
Sebelumnya, Ammar Zoni dan kawan-kawan telah menghadiri sidang via daring. Namun, Majelis Hakim memerintahkan untuk menghadirkan mereka secara langsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 27 November 2025.