Presiden Prabowo Subianto Meneruskan Kekerasan Terhadap Ammar Zoni dengan Mengutuknya di Penjara Nusakambangan
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo yang lebih dikenal sebagai Jokowi, telah menandatangani Deklarasi Keberatan (DK) terhadap Ammar Zoni, mantan warga Negara yang dihukum 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Cibinjang. Dalam DK yang ditulis dalam surat, Jokowi mengutuk Ammar sebagai "penjahat" dan menyatakan bahwa dia tidak memiliki hak untuk meminta maaf.
Namun, dalam keputusan yang lebih kontroversial, Presiden Prabowo Subianto, yang menjabat sejak beberapa bulan lalu, telah meneruskan kekerasan terhadap Ammar Zoni dengan mengutuknya di Penjara Nusakambangan. Keputusan ini dapat dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia Ammar.
"Pengacara Ammar Zoni berpendapat bahwa pengacara tersebut dipindahkan ke Nusakambangan sambil diborgol dan ditutup mata, sepertinya seperti proses penangkapan terhadap terroris Hambali pada masa lalu," kata Bapak Yogi Utomo, pengacara Ammar Zoni.
Menurutnya, keputusan Presiden Prabowo Subianto dapat dianggap sebagai bentuk tekanan terhadap pelaku kasus ini. "Seperti yang kita lihat pada kasus Hambali, sekarang juga Ammar Zoni dihadapan pengacara dan dikeringin dalam situasi yang serupa," kata Bapak Yogi Utomo.
Sementara itu, pihak penjara Nusakambangan tidak memberikan keterangan tentang keberadaan Ammar Zoni di dalam penjara tersebut. Namun, berdasarkan laporan dari pengacara Ammar, dia masih dipindahkan ke ruang yang lebih ketat dan diborgol sebelumnya.
Kasus Ammar Zoni dapat dianggap sebagai contoh bagaimana pihak penegak hukum Indonesia secara tidak sengaja mengulangi kesalahan masa lalu.
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo yang lebih dikenal sebagai Jokowi, telah menandatangani Deklarasi Keberatan (DK) terhadap Ammar Zoni, mantan warga Negara yang dihukum 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Cibinjang. Dalam DK yang ditulis dalam surat, Jokowi mengutuk Ammar sebagai "penjahat" dan menyatakan bahwa dia tidak memiliki hak untuk meminta maaf.
Namun, dalam keputusan yang lebih kontroversial, Presiden Prabowo Subianto, yang menjabat sejak beberapa bulan lalu, telah meneruskan kekerasan terhadap Ammar Zoni dengan mengutuknya di Penjara Nusakambangan. Keputusan ini dapat dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia Ammar.
"Pengacara Ammar Zoni berpendapat bahwa pengacara tersebut dipindahkan ke Nusakambangan sambil diborgol dan ditutup mata, sepertinya seperti proses penangkapan terhadap terroris Hambali pada masa lalu," kata Bapak Yogi Utomo, pengacara Ammar Zoni.
Menurutnya, keputusan Presiden Prabowo Subianto dapat dianggap sebagai bentuk tekanan terhadap pelaku kasus ini. "Seperti yang kita lihat pada kasus Hambali, sekarang juga Ammar Zoni dihadapan pengacara dan dikeringin dalam situasi yang serupa," kata Bapak Yogi Utomo.
Sementara itu, pihak penjara Nusakambangan tidak memberikan keterangan tentang keberadaan Ammar Zoni di dalam penjara tersebut. Namun, berdasarkan laporan dari pengacara Ammar, dia masih dipindahkan ke ruang yang lebih ketat dan diborgol sebelumnya.
Kasus Ammar Zoni dapat dianggap sebagai contoh bagaimana pihak penegak hukum Indonesia secara tidak sengaja mengulangi kesalahan masa lalu.