Alex Marwata Sebut Kerugian Negara dalam Dakwaan Bersifat Asumsi

Kerugian negara yang terkena tindak hukum disebut apakah itu bersifat nyata atau sekadar asumsi? Dikatakan eks Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. Dia mengingatkan ada kewajiban mengembalikan kerugian negara sebanyak-banyaknya sesuai Pasal 18 UU Tipikor, namun dia juga menyebut kerugian negara hingga ratusan triliun dalam kasus korupsi masih bersifat asumsi.
 
Gak bisa denyah, kasus korupsi ini sering banget bikin perasaan kita jadi sedih. Mungkin karena kita semua tahu bahwa korupsi bukanlah hal baru di Indonesia, tapi itulah yang membuatnya semakin berat hati, nih. Saya ingat masa lalu ketika korupsi punya akibat yang lebih langsung, seperti penangkapan tokoh-tokoh korupsi dan hukuman mereka yang sering banget. Saat ini, kayaknya kerugian negara masih diasumsikan, padahal seharusnya sudah ada bukti yang jelas sih...
 
Kerugian negara itu benar-benar besar ya... tapi apa yang bisa kita lakukan? Kalau asumsi saja, kayaknya tidak ada jawaban dari kasus-kasus korupsi itu kan? Aku rasa ada cara buat memastikan kerugian negara itu nyata, kayaknya perlu dilakukan survei atau audit yang lebih mendalam. Tapi apa kalau hasil survey itu juga berbeda dari asumsi kita? Aku malah rasa kekhawatiran utama adalah bagaimana kasus-kasus korupsi itu bisa terjadi sampai begitu, jadi aku setuju dengan eksekutif yang sedang mencari tahu apa saja yang perlu diubah agar tidak terulang kembali.
 
karena di Indonesia banyak yang suka memakai asumsi aja bukan tahu pasti... jadi kalau ada kasus korupsi yang besar, asumsi bisa jadi tidak sesuai dengan kenyataannya ya... misalnya di kasus PT Telkom yang terkena hukum, jika asumsi korban tidak sebesar triliun, mungkin itu tidak benar... tapi bagaimana cara pasti sih? memang pasal 18 UU Tipikor kayaknya penting banget untuk mengembalikan kerugian negara, tapi di Indonesia kadang suka ngewakili kenyataan...
 
Wow! 🤯 Kerugian negara yang disebut apakah itu nyata aja atau sekadar asumsi? Maksudnya, kalau kita ambil kerugian negara sebanyak ratusan triliun, itu masih bisa jadi asumsi nggak? Karena, aku masih ingat kasus-kasus korupsi yang terjadi di Indonesia, tapi kerugian yang dibawa oleh korupsi itu berapa? Belum ada jawabannya! Interesting 😮
 
Gue penasaran kenapa masih banyak yang bikin asumsi tentang kerugian negara. Sepertinya banyak yang belum paham konsepnya benar-benar. Kalau benar, kenapa tidak bisa menghitungkan pasti jumlah uang yang korupsi tujunya? Gue pikir itu perlu ada sistem pengawasan yang lebih ketat lagi. Tidak hanya KPK, tapi juga lembaga keuangan dan pemerintah harus bekerja sama untuk memastikan tidak ada lagi kerugian negara. Kalau kerugian negara bersifat asumsi, itu berarti kita harus mulai dari nol lagi. Gue rasa itu tidak bisa diprediksi lagi.
 
aku lagi bingung sih... apa yang dibicarakan di sini itu kenyataan atau hanya teori? aku ingat saat masih anak kecil, ada cerita tentang korupsi di negeri ini yang bule-bule pergi jemput uang dengan terbang. kayaknya sekarang udah ada pasal di dalam undang-undang, tapi apakah benar-benar ada uang itu bisa dikembalikan ke negara? triliun rupiah yang hilang dari negeri ini pasti banyak, tapi bagaimana caranya bisa diketahuin sih... aku masih ingat cerita tentang KPK yang bikin perubahan besar di negeri ini, tapi kini udah ada banyak kasus korupsi lagi dan lagi. aku rasa masih banyak asumsi tentang apa-apa itu, tapi aku tidak tahu bagaimana caranya bisa jadi benar... 🤔
 
Gue pikir kalau biaya kerugia negara yang terkena tindak hukum itu pasti nyata kan? Tapi ada juga di mana mau ngerasain aja siapa sih yang nggabulin berapa triliun itu? Gue tidak percaya aja kalau kerugian negara itu hanya asumsi. Tapi apa jadi kita coba tanyakan ke pihak KPK dan pihak pengadilan, aki-aki? Mereka yang ahlinya di hukum punya jawaban jelas kan? Tapi sekarang gue lihat kalau ada kewajiban untuk mengembalikan uang itu dan pasal 18 UU Tipikor pun ada kan. Jadi apa lagi kejadian-kejadian seperti ini nanti gue nggabulin siapa tahu kayaknya sih, tapi gue masih rasa kerugian negara itu bukan sekadar asumsi aja...
 
Kasus korupsi di Indonesia ternyata tidak berbeda dengan sebelumnya, kan? Mereka bilang kerugian negara hingga ratusan triliun lagi, tapi siapa tahu apakah itu benar atau hanya asumsi ya. Saya pikir kita harus lebih teliti lagi, nggak bisa saja terjadi hal seperti ini lagi nanti. Kita harus waspada dan tidak kalah dengan korupsi, kita harus menjadi contoh yang baik untuk generasi muda, jadi mereka bisa belajar dari kami 🤝💚.
 
Gue pikir kalau kerugian negara yang terkena tindak hukum itu wajar banget! Jika ada yang terburu-buru menghitung kerugian, itulah karena orang-orang ini malas-malasan aja nih. Tapi jadi asumsi? Gue rasa itu penipuan. Kerugian negara itu realita, gue lihat sendiri di media sosial. Kalau kita tidak tahu siapa-siapa yang terlibat dalam korupsi, itu bukan karena kerugian bersifat asumsi, tapi karena kita takut ngeluhin.
 
Aku pikir nggak bisa dibantah bahwa krisis ekonomi di Indonesia masih sibuk dengan masalah korupsi. Eks Wakil Ketua KPK Alexander Marwata benar-benar katanya, kita harus mengingatkan kewajiban mengembalikan kerugian negara sebanyak mungkin. Tapi aku pikir kesulitan yang ada di sini bukan karena nggak ingin mengembalikan dana, tapi karena sistem hukum kita masih belum optimal.

Aku bayangkan jika korupsi hingga ratusan triliun masih hanya asumsi, itu berarti ada banyak hal yang perlu dibongkar. Kita harus punya kerangka hukum yang lebih baik dan transparansi yang lebih tinggi. Jangan sampai kita tetap terjebak dengan konsep "asumsi" ini... 🤔💡
 
Makasih kaya, pas tahu sih nih... korupsi yang serius itu gini, rasanya masih banyak yang salah capai. Dikatakan di KPK ada yang bilang kerugian negara hingga ratusan triliun masih asumsi, maksudnya apa? Maksudnya kita belum paham total seberapa besar korupsi yang terjadi di Indonesia. Kalau benar-benar kita tahu, mesti diprioritaskan untuk mengembalikan kerugian negara sebanyak-banyaknya, tapi asumsi aja nggak bisa ya... kayaknya perlu ada penelitian yang lebih mendalam lagi untuk tau jelas bagaimana korupsi ini berjalan.
 
Maksud aksi tindak hukum itu gini? apakah kita benar-benar bisa menghitung kerugian negara itu dengan jelas ataukah masih ada yang ambigu. kalau sudah ada asumsi, maka itu artinya tidak semua yang terjadi di kasus korupsi kita dapat diketahui secara pasti. saya pikir ini perlu dilakukan analisis lebih lanjut agar kita bisa memastikan pengurusan hukum yang benar dan jujur.
 
Pokoknya, kalau ada kasus korupsi yang terlalu besar, pasti tidak bisa dipastikan siapa yang benar-benar salah dan siapa yang benar-benar tidak salah. Karena itu, saya pikir kerugian negara yang hingga ratusan triliun masih bersifat asumsi, karena sumbernya belum terjamin 100%. Saya ingat ada kasus korupsi di masa lalu yang ternyata tidak seperti yang dianggap sebelumnya, jadi saya pikir kita harus lebih teliti dalam menghitung kerugian negara. Kalau kita asumsikan semua korupsi besar adalah benar-benar salah, maka kita akan banyak salah menilai orang dan terus berakhir dengan penipuan yang tidak adil 😐
 
omg aku suka apa aja dengerin kisah korupsi itu ya 🤯 tapi kayaknya yang penting adalah bagaimana cara menghitung kerugian negara, siapa nih yang bisa hitung ratusan triliun dalam satu kasus? serius, itu seperti menghitung berat badan orang di dunia ini aja 😂. tapi apa yang penting, dia bilang ada kewajiban untuk mengembalikan kerugian sebanyak-banyaknya, itu kayaknya wajib banget! jadi aku harap pihak yang terkait bisa melakukan analisa yang serius dan tidak asumsi, kita harus tahu pasti apa yang terjadi dan bagaimana cara mengatasi masalah tersebut 🤔.
 
Aku pikir kalau konsep kerugian negara itu udah terlalu sederhana banget. Ya, tentu saja ada kewajiban mengembalikan uang yang telah dibelanjakan secara tidak tepat, tapi bagaimana menilainya? Kalau kita asumsi saja bahwa semua uang yang hilang itu hanyalah sejumlah besar, maka kerugian negara udah akan terlalu ringan. Tapi kalau kita menghitungnya dengan benar-benar, tentu saja sangat berbeda ya 😱. Jadi, aku pikir asumsi tentang kerugian negara itu gak benar-benar akurat. Mungkin harus ada cara yang lebih komprehensif lagi untuk menilainya.
 
Kalau aku pikir jadi tahu apa itu asumsi dan apa yang nyata kayaknya di sini, bosku. Eks Wakil Ketua KPK nulis cerita yang salah kok, kalau asumsi gak ada makanya punya UU seperti Pasal 18 yang bikin kita harus kembalikan kerugian negara, ya? Tapi kalau kita lihat kasus korupsi di Indonesia, kayaknya kurang-baik sama sekali. Jadi aku pikir kesalahannya bukan di asumsi aja, tapi juga bagaimana kita ngatur dan mengurus hal itu sendiri. Kalau benar-benar ada kerugian negara ratusan triliun, pasti kita harus cari tahu siapa yang exactnya kena tanggung jawab, ya?
 
ini kabar korupsi lagi popoh, apa yang di maksudkan sih kalo kerugian negara masih asumsi? kalau begitu gimana cara we bisa kenal pastinya? siapa yang ngetopang biaya korupsi itu? kalau asumsi saja, makanya kita sibuk belajar kembali apa aja dari masa lalu, misalnya pas 90an-00an kerugian negara udah dihitung juga, tapi gini lagi terus terulang. apa yang kita pelajari sekarang punya manfaat bagaimana?
 
Maksudnya apa sih kalau kita bilang kerugian negara itu nyata atau sekedar asumsi? Saya pikir perlu ada koreksi lagi di sana, nih 🤔. Kalau asumsi saja, itu berarti korupsi yang terjadi sebenarnya kurang berat dibanding yang kita pikirkan, kan? Itu bukannya makin buruk lagi? Saya rasa ada kebutuhan untuk melakukan analisis yang lebih mendalam dan akurat tentang kerugian negara itu. Mungkin ada beberapa faktor lain yang perlu dipertimbangkan, seperti dampak jangka panjang atau efeknya terhadap masyarakat. Jangan biarkan asumsi kita menghambat upaya untuk memperbaiki keadaan 😊.
 
Maksudnya kalau kerugian negara itu serius atau hanya ngiruh aja? Saya rasa kalau dikejar hukum, pasti gak mau salah lagi ya 😂. Tapi, kalau masih asumsi lho... berapa triliun itu? Jadi kalau mereka bilang asumsi, apa maksudnya di baliknya ada yang ngga jelas? Saya rasa harus ada bukti nggak? 🤔
 
kembali
Top