Kerugian negara yang terkena tindak hukum disebut apakah itu bersifat nyata atau sekadar asumsi? Dikatakan eks Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. Dia mengingatkan ada kewajiban mengembalikan kerugian negara sebanyak-banyaknya sesuai Pasal 18 UU Tipikor, namun dia juga menyebut kerugian negara hingga ratusan triliun dalam kasus korupsi masih bersifat asumsi.