Eh kalian tahu apa yang bikin aku ragu-ragu banget? KPK dan jaksa itu terus ngewakili korupsi di dunia swasta aja, tapi kalau ada korupsi di dalamnya, mereka udah lupa ngakan siapa. Mereka kayaknya malah canggih dalam cari kejahatan yang sengaja dibuat oleh perusahaan-perusahaan internasional yang udah terbiasa ngewakili duniaku ini.
Tapi apa yang bikin aku sedih adalah kalau korupsi itu masih mengutamakan kepentingan penyelenggara negara aja, tidak peduli apakah ada pihak swasta yang diuntungkan atau tidak. Mereka kayaknya terlalu fokus pada sisi negara aja, bukan mempertimbangkan seluruh situasi. Karena kalau mereka ngawasi saja perusahaan-perusahaan internasional, maka korupsi itu akan jadi lebih sulit untuk dibuktikan.
Dan aku rasa ada salah satu kelemahan di dalam kasus ini adalah pasal 2 dan 3 UU Tipikor yang harus berpasangan. Kalau hanya terfokus pada penyelenggara negara saja, maka tidak ada pihak swasta yang diuntungkan, tapi itu kalau benar, maka Jaksa/Penyidik tidak bisa membuktikan adanya persekongkolan korupsi.
Mereka berdua jadi begitu serius dan ngotot, tapi aku rasa mereka udah kehilangan pandangannya. Kalau mau mempertimbangkan seluruh situasi, maka pasti mereka akan menemukan bahwa ada yang salah banget di dalamnya. Dan kalau itu benar, maka aku yakin korupsi ini tidak hanya berlaku pada penyelenggara negara saja, tapi juga ada pihak swasta yang diuntungkan.