Boleh dipikirkan apakah kalau kriminal ini sudah lama berlaku di negara lain, tetapi masih bisa datang ke Indonesia dan melakukan hal yang sama. Gimana kalau dulu kalinya ada korban tapi gak ada bukti siapa yang salah? Nah kayaknya KPK punya tanggung jawab untuk memastikan semua itu jelas banget sebelum melanjutkan. Tapi, apa khasiatnya kalau surat perintah penangkapan ini sudah jadi? Kalau bisa dimanfaatkan oleh siapa-siapa yang ingin menangkap orang lain di negara lain?