Presiden Prabowo Subianto memutuskan memberikan rehabilitasi terhadap tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP tahun 2019-2022. Mereka adalah Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono.
Menurut Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, pemerintah mendapatkan berbagai aspirasi dari masyarakat terkait kasus hukum yang menjerat tiga terdakwa tersebut sejak Juli 2024. Ia meminta kepada Komisi III atau Komisi Hukum DPR untuk melakukan kajian terhadap perkara yang mulai dilakukan penyelidikan sejak bulan July 2024.
Hasil kajian hukum itu kemudian disampaikan kepada pihak pemerintah terkait perkara Nomor: 68/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst atas nama Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum juga menerima aspirasi terkait kasus Ira dan kawan-kawan.
Presiden Prabowo Subianto memberikan keputusan untuk menggunakan hak beliau di dalam kasus yang tadi sudah disebutkan, yaitu kasus korupsi ASDP. Presiden tersebut membubuhkan tandatangan rehabilitasi terhadap tiga terdakwa tersebut.
Sementara itu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menghukum Ira Puspadewi dengan pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda sejumlah Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono divonis dengan pidana masing-masing 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Menurut Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, pemerintah mendapatkan berbagai aspirasi dari masyarakat terkait kasus hukum yang menjerat tiga terdakwa tersebut sejak Juli 2024. Ia meminta kepada Komisi III atau Komisi Hukum DPR untuk melakukan kajian terhadap perkara yang mulai dilakukan penyelidikan sejak bulan July 2024.
Hasil kajian hukum itu kemudian disampaikan kepada pihak pemerintah terkait perkara Nomor: 68/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst atas nama Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum juga menerima aspirasi terkait kasus Ira dan kawan-kawan.
Presiden Prabowo Subianto memberikan keputusan untuk menggunakan hak beliau di dalam kasus yang tadi sudah disebutkan, yaitu kasus korupsi ASDP. Presiden tersebut membubuhkan tandatangan rehabilitasi terhadap tiga terdakwa tersebut.
Sementara itu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menghukum Ira Puspadewi dengan pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda sejumlah Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono divonis dengan pidana masing-masing 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.