Alasan Perusahaan Wajib Setor Laporan Keuangan ke Kemenkeu 2027

Kemenkeu Mewajibkan Perusahaan Menyampaikan Laporan Keuangan Sampai 2027

Pemerintah Indonesia telah mewajibkan seluruh perusahaan untuk menyampaikan laporan keuangan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai tahun 2027. Amanat ini merupakan hasil dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan.

Tujuan utama dari kebijakan ini adalah menciptakan ekosistem pelaporan keuangan yang terintegrasi, terstandar, dan konsisten di seluruh sektor. Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kemenkeu, Masyita Crystallin, menyatakan bahwa PP 43 Tahun 2025 dirancang untuk memperkuat fondasi tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.

"PP 43 Tahun 2025 dirancang untuk memperkuat fondasi tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel sehingga laporan keuangan yang dihasilkan dapat menjadi rujukan yang andal bagi pengambilan keputusan di tingkat korporasi maupun kebijakan publik," kata Masyita.

Transformasi sistem pelaporan ini akan dijalankan secara bertahap dan proporsional. Pendekatan ini dimaksudkan agar kebijakan dapat efektif tanpa mengganggu stabilitas operasional para pelaku usaha. Menurut Masyita, transformasi pelaporan keuangan ini dilakukan secara bertahap dan inklusif, sehingga pelaku usaha dari berbagai skala, termasuk UMKM, dapat beradaptasi dengan realistis tanpa mengurangi kualitas pelaporan.

Untuk mendukung implementasinya, Kemenkeu telah menetapkan mekanisme penyusunan, penyampaian, dan pemanfaatan laporan keuangan yang berlaku lintas sektor. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan menyederhanakan proses pelaporan melalui Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK).

Dengan demikian, pelaporan keuangan nasional diharapkan tidak lagi berjalan sendiri-sendiri di setiap sektor. Kemenkeu berharap laporan keuangan yang terstandardisasi dapat mendukung penyusunan kebijakan fiskal dan ekonomi yang berbasis data aktual.
 
aku pikir kemenkeu punya ide yang bagus nih, tapi aku rasa gak ada salahnya bawa laporan keuangan sampai tahun 2027, kalau kita jadi 2026 lagi pasti lupa apa-apa... dan aku juga khawatir perusahaan gak mau melapor karena dianggap berat banget... tapi aku nggak setuju dengan cara implementasinya, kenapa harus bawa platform bersama? sih itu ada biaya buat perusahaan, nih...
 
Gue pikir ini paling keren banget! Perusahaan harus bertanggung jawab atas apa yang mereka lakukan, bukan? Kalau mau tahu kondisi keuangan mereka sendiri, kan gak? 🤔 Maka dari itu, ini penting banget agar semua perusahaan harus menyampaikan laporan keuangan dengan jelas dan akurat. Gue harap ini tidak bikin kerumitan bagi mereka, tapi sebaliknya membuat mereka lebih baik dan tertransparan. Selain itu, gue juga harap ini bisa membantu masyarakat untuk memahami kondisi ekonomi kita sendiri. Kalo kita tahu keuangan perusahaan apa pun itu, kira-kira kita bisa mengambil keputusan yang tepat tentang bagaimana kita harus mengelola sumber daya kita sendiri. 💡
 
Aku pikir ini baik banget 🤩! Mereka nggak bisa menolak bahwa sistem pelaporan keuangan harus diubah agar lebih efektif dan transparan 📊. Aku senang melihat Kemenkeu ambil tindakan untuk meningkatkan kualitas laporan keuangan 💪. Transformasi ini pasti akan membantu kita memahami situasi ekonomi dengan lebih baik 📈. Saya harap implementasinya bisa dilakukan secara cepat dan lancar 🕒️. Ini juga bagus banget untuk UMKM dan perusahaan kecil 🌱, karena mereka tidak perlu khawatir tentang pelaporan keuangan yang rumit 🤯. Aku rasa ini akan membawa perubahan positif bagi ekonomi Indonesia 🇮🇩💼.
 
Gue pikir ini langkah positif, tapi juga harus dipertimbangkan efeknya terhadap UMKM kecil. Kalau laporan keuangan harus disampaikan secara online mulai tahun 2027, apa yang bakanya UMKM kecil yang tidak punya sumber daya seperti perusahaan besar? Gue berharap kemenkeu bisa memberikan waktu yang lebih panjang untuk pelaku usaha kecil agar bisa siap dengan teknologi dan proses yang baru. Jangan biarkan mereka tertinggal! 🤔💼
 
ya udh siap, aku pikir ini gampang banget, kemenkeu memang harus menyampaikan laporan keuangan, itu penting banget supaya pemerintah bisa ngambil keputusan yang tepat tentang biaya dan investasi, kalau perusahaan tidak transparan, kita tidak tahu siapa aja yang ngambil uang dari negara 😂. dan aku setuju dengan pendekatan ini, perusahaan harus beradaptasi dengan sistem pelaporan yang baru ini, jadi aku harap implementasinya bisa lancar tanpa gangguan operasional mereka 🤞.
 
aku pikir ini salah paham, laporan keuangan harusnya di sambut bersama 🤝. bukan lagi satu sama lain, seperti apa yang terjadi di kalangan perusahaan sekarang. mereka selalu berlomba-lomba untuk menunjukkan kinerjanya, tapi apa hasilnya? hanya biaya-biaya yang semakin melonjak 💸.

yang jadi, laporan keuangan harus menjadi sesuatu yang positif, bukan lagi seperti itu 🤦‍♂️. kita sudah memiliki cukup banyak data keuangan, sekarang kita harus bisa menggunakannya dengan bijak 📊. tapi apa kemenkeu telah membantu perusahaan untuk mengerti nilai dari laporan tersebut? 😐

ada kejadian di tahun-tahun terakhir, di mana laporan keuangan menjadi salah satu penentu dalam pilihan pengusaha atau investor. tapi bagaimana jika laporan tersebut tidak akurat? 🤔 apa yang harus dilakukan?
 
aku rasa ini bikin perusahaan harus lebih jujur tentang keuangan mereka 🤔 apa khasiat dari laporan keuangan kalau semua perusahaan harusnya menyampaikan hal itu? apakah itu akan membuat perusahaan lebih transparan atau hanya sekedar wajib aja? aku ragu-ragu lagi dan lagi tentang manfaat dari ini 😐
 
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN LAPORAN KEUANGAN NIYA PANAS, YA! SAYA Pikirin kalau ini bisa membantu para perusahaan jadi lebih transparan dan akuntabel, bukan? Mereka harus menyampaikan laporan keuangan yang andal untuk pengambilan keputusan, padahal sekarang kayaknya masih banyak yang kalah dalam hal pelaporan. Saya harap ini bisa membantu meningkatkan kualitas laporan dan tidak ada lagi perusahaan yang jual beli data.
 
kembali
Top