Kemenkeu Mewajibkan Perusahaan Menyampaikan Laporan Keuangan Sampai 2027
Pemerintah Indonesia telah mewajibkan seluruh perusahaan untuk menyampaikan laporan keuangan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai tahun 2027. Amanat ini merupakan hasil dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan.
Tujuan utama dari kebijakan ini adalah menciptakan ekosistem pelaporan keuangan yang terintegrasi, terstandar, dan konsisten di seluruh sektor. Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kemenkeu, Masyita Crystallin, menyatakan bahwa PP 43 Tahun 2025 dirancang untuk memperkuat fondasi tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
"PP 43 Tahun 2025 dirancang untuk memperkuat fondasi tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel sehingga laporan keuangan yang dihasilkan dapat menjadi rujukan yang andal bagi pengambilan keputusan di tingkat korporasi maupun kebijakan publik," kata Masyita.
Transformasi sistem pelaporan ini akan dijalankan secara bertahap dan proporsional. Pendekatan ini dimaksudkan agar kebijakan dapat efektif tanpa mengganggu stabilitas operasional para pelaku usaha. Menurut Masyita, transformasi pelaporan keuangan ini dilakukan secara bertahap dan inklusif, sehingga pelaku usaha dari berbagai skala, termasuk UMKM, dapat beradaptasi dengan realistis tanpa mengurangi kualitas pelaporan.
Untuk mendukung implementasinya, Kemenkeu telah menetapkan mekanisme penyusunan, penyampaian, dan pemanfaatan laporan keuangan yang berlaku lintas sektor. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan menyederhanakan proses pelaporan melalui Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK).
Dengan demikian, pelaporan keuangan nasional diharapkan tidak lagi berjalan sendiri-sendiri di setiap sektor. Kemenkeu berharap laporan keuangan yang terstandardisasi dapat mendukung penyusunan kebijakan fiskal dan ekonomi yang berbasis data aktual.
Pemerintah Indonesia telah mewajibkan seluruh perusahaan untuk menyampaikan laporan keuangan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai tahun 2027. Amanat ini merupakan hasil dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan.
Tujuan utama dari kebijakan ini adalah menciptakan ekosistem pelaporan keuangan yang terintegrasi, terstandar, dan konsisten di seluruh sektor. Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kemenkeu, Masyita Crystallin, menyatakan bahwa PP 43 Tahun 2025 dirancang untuk memperkuat fondasi tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
"PP 43 Tahun 2025 dirancang untuk memperkuat fondasi tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel sehingga laporan keuangan yang dihasilkan dapat menjadi rujukan yang andal bagi pengambilan keputusan di tingkat korporasi maupun kebijakan publik," kata Masyita.
Transformasi sistem pelaporan ini akan dijalankan secara bertahap dan proporsional. Pendekatan ini dimaksudkan agar kebijakan dapat efektif tanpa mengganggu stabilitas operasional para pelaku usaha. Menurut Masyita, transformasi pelaporan keuangan ini dilakukan secara bertahap dan inklusif, sehingga pelaku usaha dari berbagai skala, termasuk UMKM, dapat beradaptasi dengan realistis tanpa mengurangi kualitas pelaporan.
Untuk mendukung implementasinya, Kemenkeu telah menetapkan mekanisme penyusunan, penyampaian, dan pemanfaatan laporan keuangan yang berlaku lintas sektor. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan menyederhanakan proses pelaporan melalui Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK).
Dengan demikian, pelaporan keuangan nasional diharapkan tidak lagi berjalan sendiri-sendiri di setiap sektor. Kemenkeu berharap laporan keuangan yang terstandardisasi dapat mendukung penyusunan kebijakan fiskal dan ekonomi yang berbasis data aktual.