Pemerintah mulai 2027 wajib setor laporan keuangan kepada Kemenkeu. Hal ini merupakan amanat dari PP Nomor 43 Tahun 2025 yang dirancang untuk menciptakan ekosistem pelaporan keuangan yang terintegrasi, terstandar, dan konsisten di seluruh sektor.
Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kemenkeu, Masyita Crystallin, menekankan bahwa transformasi sistem pelaporan ini akan dijalankan secara bertahap dan proporsional. Pendekatan ini dimaksudkan agar kebijakan dapat efektif tanpa mengganggu stabilitas operasional para pelaku usaha.
Kemenkeu telah menetapkan mekanisme penyusunan, penyampaian, dan pemanfaatan laporan keuangan yang berlaku lintas sektor. Hal ini juga bertujuan meningkatkan kualitas dan menyederhanakan proses pelaporan melalui Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK).
Dengan demikian, laporan keuangan dapat diverifikasi lintas sektor dengan tetap menjamin keamanan dan keandalan sistem. Kemenkeu berharap laporan keuangan yang terstandardisasi dapat mendukung penyusunan kebijakan fiskal dan ekonomi yang berbasis data aktual.
Perlu diingat, implementasi ini akan berlaku paling lambat untuk sektor pasar modal pada 2027. Sementara itu, untuk sektor lainnya, implementasi akan disesuaikan dengan tahapan dan koordinasi antara Kemenkeu dengan kementerian/lembaga serta otoritas terkait.
Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kemenkeu, Masyita Crystallin, menekankan bahwa transformasi sistem pelaporan ini akan dijalankan secara bertahap dan proporsional. Pendekatan ini dimaksudkan agar kebijakan dapat efektif tanpa mengganggu stabilitas operasional para pelaku usaha.
Kemenkeu telah menetapkan mekanisme penyusunan, penyampaian, dan pemanfaatan laporan keuangan yang berlaku lintas sektor. Hal ini juga bertujuan meningkatkan kualitas dan menyederhanakan proses pelaporan melalui Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK).
Dengan demikian, laporan keuangan dapat diverifikasi lintas sektor dengan tetap menjamin keamanan dan keandalan sistem. Kemenkeu berharap laporan keuangan yang terstandardisasi dapat mendukung penyusunan kebijakan fiskal dan ekonomi yang berbasis data aktual.
Perlu diingat, implementasi ini akan berlaku paling lambat untuk sektor pasar modal pada 2027. Sementara itu, untuk sektor lainnya, implementasi akan disesuaikan dengan tahapan dan koordinasi antara Kemenkeu dengan kementerian/lembaga serta otoritas terkait.