KPK menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kemenag 2023-2024. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan penetapan tersangka tersebut bermula dari adanya perubahan aturan dan aliran uang. Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) yang saat itu menjabat sebagai Menteri Agama membagikan kuota haji tambahan 50 persen untuk kuota reguler dan 50 persen untuk kuota haji khusus atau masing-masing 10.000 kuota.
Gus Alex, yang saat itu bertugas sebagai staf khusus Yaqut, turut terlibat dalam pembagian kuota tersebut. Selain itu, penyidikan KPK juga menemukan adanya aliran uang kembali atau kickback dalam proses pembagian kuota haji tambahan ini.
Yaqut dan Gus Alex dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Jumlah kerugian negara dalam kasus ini belum selesai dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Gus Alex, yang saat itu bertugas sebagai staf khusus Yaqut, turut terlibat dalam pembagian kuota tersebut. Selain itu, penyidikan KPK juga menemukan adanya aliran uang kembali atau kickback dalam proses pembagian kuota haji tambahan ini.
Yaqut dan Gus Alex dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Jumlah kerugian negara dalam kasus ini belum selesai dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).