Tersangka dalam kasus penundaan penyelesaian pengajuan izin usaha (IUP) kegiatan Penelitian dan Pengembangan (Penelitian) di Perusahaan TMT IIM (PT IIM), Kementerian Pajak (Kemenparekraf) masih menunggu persetujuan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut sumber di Kemenparekraf, PT IIM masih menjadi tersangka dalam kasus penundaan pengajuan IUP yang diterima pada tahun 2019 lalu. "Saat ini, PT IIM masih menunggu persetujuan dari KPK", kata salah satu sumber di Kemenparekraf.
Tersangka itu harus menjelaskan mengapa pengajuan IUP PT IIM selama dua kali ditekan penundaan. Pengajuan tersebut merupakan perusahaan pertambangan TMT yang berinvestasi di Kalimantan Selatan ini telah mengajukan IUP pada tahun 2018.
Sementara itu, KPK saat ini sedang memperoleh bahan bukti untuk menutup kasus ini. Menurut sumber yang terlibat dalam proses penyelidikan, KPK akan menjelaskan apa-apa alasan mengapa PT IIM menjadi tersangka dalam kasus penundaan pengajuan IUP.
Kasus ini diawali saat Kemenparekraf mengajukan surat peringatan kepada PT IIM terkait dengan keberatan atas kesalahan dalam pengajuan IUP tersebut.
Menurut sumber di Kemenparekraf, PT IIM masih menjadi tersangka dalam kasus penundaan pengajuan IUP yang diterima pada tahun 2019 lalu. "Saat ini, PT IIM masih menunggu persetujuan dari KPK", kata salah satu sumber di Kemenparekraf.
Tersangka itu harus menjelaskan mengapa pengajuan IUP PT IIM selama dua kali ditekan penundaan. Pengajuan tersebut merupakan perusahaan pertambangan TMT yang berinvestasi di Kalimantan Selatan ini telah mengajukan IUP pada tahun 2018.
Sementara itu, KPK saat ini sedang memperoleh bahan bukti untuk menutup kasus ini. Menurut sumber yang terlibat dalam proses penyelidikan, KPK akan menjelaskan apa-apa alasan mengapa PT IIM menjadi tersangka dalam kasus penundaan pengajuan IUP.
Kasus ini diawali saat Kemenparekraf mengajukan surat peringatan kepada PT IIM terkait dengan keberatan atas kesalahan dalam pengajuan IUP tersebut.