Alasan KPK Tolak Praperadilan Paulus Tannos karena Beliau Tidak Memenuhi Panggilan.
KPU meminta hakim tolak praperadilan dari Paulus Tannos karena ia tidak pernah memenuhi panggilan KPU untuk dimintai keterangan dalam kasus korupsi proyek KTP Elektronik (e-KTP).
Menurut Ariansyah, pemanggilan terhadap Paulus ditujukan sejak 2021 dan setiap kali ia dipanggil tetap tidak hadir.
Dalam sidang praperadilan, dia menyatakan bahwa KPU telah melakukan beberapa panggilan kepada Paulus, tetapi ia tidak pernah memenuhi panggilan tersebut baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka.
KPU meminta hakim tolak praperadilan dari Paulus Tannos karena ia tidak pernah memenuhi panggilan KPU untuk dimintai keterangan dalam kasus korupsi proyek KTP Elektronik (e-KTP).
Menurut Ariansyah, pemanggilan terhadap Paulus ditujukan sejak 2021 dan setiap kali ia dipanggil tetap tidak hadir.
Dalam sidang praperadilan, dia menyatakan bahwa KPU telah melakukan beberapa panggilan kepada Paulus, tetapi ia tidak pernah memenuhi panggilan tersebut baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka.