KBRI tidak menampung semua WNI yang keluar dari perusahaan penipuan dan judi online di Kamboja dan Myanmar, kata Pj. Direktur Jenderal PWNI Heni Hamidah. Menurutnya, ada sejumlah WNI yang terlibat dalam aktivitas ilegal seperti perdagangan orang, dan tidak semua mereka berstatus korban.
Kemlu melakukan skrining terhadap setiap WNI sebelum diberikan akses untuk tinggal atau mengungsi di fasilitas milik pemerintah RI. Asesmen tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Pemerintah dilakukan dengan hati-hati dan berdasarkan hasil asesmen aparat penegak hukum. Kemlu juga bekerjasama dengan aparat penegak hukum agar tepat sasaran. WNI yang benar-benar berstatus korban akan mendapatkan penampungan atau shelter yang layak, meski tidak di dalam fasilitas KBRI.
KBRI secara aktif berkoordinasi dengan otoritas setempat serta jejaring lokal untuk memastikan para WNI dapat memperoleh tempat penampungan yang aman dan bantuan yang diperlukan.
Kemlu melakukan skrining terhadap setiap WNI sebelum diberikan akses untuk tinggal atau mengungsi di fasilitas milik pemerintah RI. Asesmen tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Pemerintah dilakukan dengan hati-hati dan berdasarkan hasil asesmen aparat penegak hukum. Kemlu juga bekerjasama dengan aparat penegak hukum agar tepat sasaran. WNI yang benar-benar berstatus korban akan mendapatkan penampungan atau shelter yang layak, meski tidak di dalam fasilitas KBRI.
KBRI secara aktif berkoordinasi dengan otoritas setempat serta jejaring lokal untuk memastikan para WNI dapat memperoleh tempat penampungan yang aman dan bantuan yang diperlukan.