Kejaksaan Agung telah mencabut status pencegahan ke luar negeri terhadap Victor Rachmat Hartono, Direktur Utama PT Djarum. Hal ini disebabkan karena dia telah kooperatif selama masa penyidikan.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, "Benar terhadap yang bersangkutan telah dimintakan pencabutan oleh penyidik." Penyebab utamanya adalah Victor telah kooperatif dalam penyelidikan dugaan korupsi perpajakan atau "tax amnesty" di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Kemarin, total lima orang yang dicakup dalam status cegah ke luar negeri mulai 14 November 2025 hingga enam bulan ke depan. Berikut adalah daftar nama mereka: Ken Dwijugiasteadi selaku mantan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Victor Rachmat Hartono selaku Direktur Utama PT Djarum, Karl Layman selaku Pemeriksa Pajak Muda pada Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I, Heru Budijanto Prabowo selaku konsultan pajak, dan Bernadette Ning dijah Prananingrum selaku Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Semarang, Jawa Tengah.
Status cegah ini dikarenakan dugaan korupsi. Menurut sumber kejaksaan, ada modus yang digunakan dalam kasus dugaan korupsi "tax amnesty" di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Diduga terjadi pemberian imbalan kepada sejumlah orang di direktorat tersebut untuk memperkecil pajak perusahaan.
Namun, Anang mengatakan, masih didalami untuk bukti penguat suap tersebut sehingga dia belum bisa menyebutkan berapa perusahaan yang terlibat memberikan uang.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, "Benar terhadap yang bersangkutan telah dimintakan pencabutan oleh penyidik." Penyebab utamanya adalah Victor telah kooperatif dalam penyelidikan dugaan korupsi perpajakan atau "tax amnesty" di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Kemarin, total lima orang yang dicakup dalam status cegah ke luar negeri mulai 14 November 2025 hingga enam bulan ke depan. Berikut adalah daftar nama mereka: Ken Dwijugiasteadi selaku mantan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Victor Rachmat Hartono selaku Direktur Utama PT Djarum, Karl Layman selaku Pemeriksa Pajak Muda pada Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I, Heru Budijanto Prabowo selaku konsultan pajak, dan Bernadette Ning dijah Prananingrum selaku Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Semarang, Jawa Tengah.
Status cegah ini dikarenakan dugaan korupsi. Menurut sumber kejaksaan, ada modus yang digunakan dalam kasus dugaan korupsi "tax amnesty" di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Diduga terjadi pemberian imbalan kepada sejumlah orang di direktorat tersebut untuk memperkecil pajak perusahaan.
Namun, Anang mengatakan, masih didalami untuk bukti penguat suap tersebut sehingga dia belum bisa menyebutkan berapa perusahaan yang terlibat memberikan uang.