Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi penyanyi Vidi Aldiano dalam gugatan terkait dugaan pelanggaran hak cipta lagu 'Nuansa Bening'. Hakim menyatakan gugatan yang dilayangkan Keenan Nasution dan Rudi Pekerti selaku pencipta lagu itu tidak dapat diterima.
Penyebab utama, menurut juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Firman Akbar, adalah karena penyelenggara konser yang disebutkan dalam gugatan itu seharusnya dijadikan sebagai pihak turut tergugat. "Gugatan tidak dapat diterima karena cacat formil atau kurang pihak", ujar Firman.
Selain itu, Firman juga menyatakan bahwa platform digital yang disebutkan dalam gugatan itu seharusnya dijadikan sebagai pihak turut tergugat. "Tapi platform digital ini tidak dijadikan pihak dalam gugatan ya", ujar Firman.
Gugatan tersebut melibatkan tiga gugatan dugaan pelanggaran hak cipta yang dilayangkan kepada Vidi Aldiano, yaitu:
* Gugatan pertama dengan nomor perkara 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst tertanggal 21 Mei 2025.
* Gugatan kedua dengan nomor perkara 73/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst tertanggal 30 Juni 2025.
* Gugatan ketiga dengan nomor perkara 74/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst tertanggal 3 Juli 2025.
Dalam gugatan ini, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti meminta Vidi membayar ganti rugi Rp 24,5 miliar atas dugaan pelanggaran hak cipta karena menggunakan lagu 'Nuansa Bening' secara komersial dalam 31 pertunjukan atau live concert tanpa izin.
Penyebab utama, menurut juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Firman Akbar, adalah karena penyelenggara konser yang disebutkan dalam gugatan itu seharusnya dijadikan sebagai pihak turut tergugat. "Gugatan tidak dapat diterima karena cacat formil atau kurang pihak", ujar Firman.
Selain itu, Firman juga menyatakan bahwa platform digital yang disebutkan dalam gugatan itu seharusnya dijadikan sebagai pihak turut tergugat. "Tapi platform digital ini tidak dijadikan pihak dalam gugatan ya", ujar Firman.
Gugatan tersebut melibatkan tiga gugatan dugaan pelanggaran hak cipta yang dilayangkan kepada Vidi Aldiano, yaitu:
* Gugatan pertama dengan nomor perkara 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst tertanggal 21 Mei 2025.
* Gugatan kedua dengan nomor perkara 73/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst tertanggal 30 Juni 2025.
* Gugatan ketiga dengan nomor perkara 74/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst tertanggal 3 Juli 2025.
Dalam gugatan ini, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti meminta Vidi membayar ganti rugi Rp 24,5 miliar atas dugaan pelanggaran hak cipta karena menggunakan lagu 'Nuansa Bening' secara komersial dalam 31 pertunjukan atau live concert tanpa izin.