Alasan Hakim Kabulkan Eksepsi Vidi Aldiano di Gugatan Hak Cipta 'Nuansa Bening'

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi penyanyi Vidi Aldiano dalam gugatan terkait dugaan pelanggaran hak cipta lagu 'Nuansa Bening'. Hakim menyatakan gugatan yang dilayangkan Keenan Nasution dan Rudi Pekerti selaku pencipta lagu itu tidak dapat diterima.

Penyebab utama, menurut juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Firman Akbar, adalah karena penyelenggara konser yang disebutkan dalam gugatan itu seharusnya dijadikan sebagai pihak turut tergugat. "Gugatan tidak dapat diterima karena cacat formil atau kurang pihak", ujar Firman.

Selain itu, Firman juga menyatakan bahwa platform digital yang disebutkan dalam gugatan itu seharusnya dijadikan sebagai pihak turut tergugat. "Tapi platform digital ini tidak dijadikan pihak dalam gugatan ya", ujar Firman.

Gugatan tersebut melibatkan tiga gugatan dugaan pelanggaran hak cipta yang dilayangkan kepada Vidi Aldiano, yaitu:

* Gugatan pertama dengan nomor perkara 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst tertanggal 21 Mei 2025.
* Gugatan kedua dengan nomor perkara 73/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst tertanggal 30 Juni 2025.
* Gugatan ketiga dengan nomor perkara 74/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst tertanggal 3 Juli 2025.

Dalam gugatan ini, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti meminta Vidi membayar ganti rugi Rp 24,5 miliar atas dugaan pelanggaran hak cipta karena menggunakan lagu 'Nuansa Bening' secara komersial dalam 31 pertunjukan atau live concert tanpa izin.
 
Gue pikir suara hakimnya benar sekali. Keenan dan Rudi siapa-siapa, tapi Vidi punya hak untuk menampilkan lagu yang ia ciptakan itu. Jika mereka mau diadili, baik saja, tapi tidak perlu memaksa ganti rugi sebesar Rp 24,5 miliar. Itu kayaknya terlalu banyak. Gue rasa platform digital dan penyelenggara konser itu harus bertanggung jawab juga, tapi itu bukan masalah Vidi yang harus diatasi. Vidi punya hak untuk menggunakan lagu yang ia ciptakan itu dalam konsernya, tapi gak bisa mengatakan mereka tidak perlu izin ya...
 
Gue penasaran siapa keenan nasution dan rudi pekerti itu, gue pikir mereka gak punya niatan yang jernih πŸ€”. Vidi aldiano keren banget dan lagu nuansa bening gue suka liriknya kayaknya bukan pelanggaran hak cipta aja deh. Dan gugatan ini siapa yang tergugat? Konser, platform digital, semua kalau gak ada niatan yang jernih itu gugatan tidak akan diterima πŸ˜‚. Vidi aldiano keren banget jangan masalah jangan bayangkan gue bilang dia salah.
 
Aku pikir kalau gugatan ini cukup kabur, nggak jelas siapa yang benar-benar pelanggaran hak cipta. Penyelenggara konser dan platform digital itu juga harus bertanggung jawab, tapi tidak ada bukti yang solid bahwa Vidi memakai lagu 'Nuansa Bening' tanpa izin. Aku pikir ini seperti permainan teka-teki, siapa yang benar? Saya rasa lebih baik kalau semua pihak bisa duduk bersama dan mencari solusi yang adil, bukan memaksa Vidi membayar ganti rugi yang besar.
 
Aku pikir kayaknya kejujuran Vidi Aldiano yang tulus mengatakan siapa saja yang ikut dalam konser itu, kan? Jadi gugatan ini tapi bukan tentang Vidi sendiri ya, tapi tentang siapa saja yang ikut di concert. Itu poin utama deh πŸ€”

Aku lihat juga kalau gugatan ini kayaknya bingung-bingung. Tapi jika kita lihat dari sudut pandang hak cipta itu, aku pikir itu kan salah juga? Lagi-lagi karena siapa saja yang ikut di concert itu ada tanda-nya ya, jadi tidak bisa dibilang kebenaran gugatan ini πŸ™…β€β™‚οΈ
 
ini masalah yang kayaknya perlu diantisipasi dari dulu ya πŸ€¦β€β™‚οΈ kalau gugatan seperti ini terjadi, tentu akan ada konsekuensi yang serius. siapa tahu keenan dan rudi itu benar-benar memiliki hak cipta itu? tapi yang penting kayaknya adalah gugatan ini seharusnya dijadikan sebagai pelajaran bagi semua orang yang ingin menggunakan lagu-lagu orang lain tanpa izin πŸ€‘.

atau mungkin yang lebih serius, apakah gugatan ini benar-benar memadai untuk menghentikan Vidi dari melakukan sesuatu yang sama lagi? tapi kayaknya apa yang penting adalah keadilan dan pengakuan hak cipta bagi para pencipta lagu-lagu 🎡.
 
Gak ngerti apa yang terjadi di pengadilan ini, kalau siapa saja punya lagu sendiri tapi mau gunakan lagu orang lain tanpa izin ganti rugi? Gini sama dengan meniru mobil lain tanpa izin, kapan bukan? πŸš—πŸ’”

Dan platform digital juga apa sih? Kalo bukan pihak yang ditugaskan, kenapa harus diterima sebagai pihak dalam gugatan? πŸ€”πŸ’»

Ganti rugi Rp 24,5 miliar itu nggak terlalu besar banget, kan? Kalau mau gunakan lagu orang lain, ganti rugi minimal itu sudah cukup, ya! πŸ’ΈπŸŽΆ
 
wah, kayaknya Vidi Aldiano nggak perlu khawatir, gugatan itoe jadi benda sia-sia deh πŸ™„. siapa tau keenan nasution dan rudi pekerti nggak suka lagu 'nuansa bening', tapi kalau ada pengadilan yang bilang gugatan itu tidak bisa, kayaknya ke mereka harus kembali lagi dari mana aja πŸ˜‚. kalau di sini saya pikir lebih baik buat Vidi aldiano bikin lagu lain yang nggak ada masalah sama keenan nasution dan rudi pekerti deh 🎡.
 
Gak percaya banget kalau Vidi Aldiano bisa langsung kembali nyanyi lagunya setelah itu gugatan buat dia ini πŸ™„. Tapi, jawabannya benar-benar bikin Vidi bebas dari semua gugatan. Aku rasa pengadilan yang menentukan ini harus ada dalam prosesnya dulu deh. Kalau tidak ada formil yang tepat, maka tidak bisa dipertanggungselahinya oleh Kenaan dan Rudi. Tapi, aku masih penasaran apa yang sebenarnya dimaksud dengan "pihak turut tergugat". Aku rasa gampang banget kalau mereka tahu siapa platform digital itu dan siapa penyelenggara konser itu.
 
aku rasa ini juga bukan kejahatan gampangnya, tapi siapa tahu ada yang salah, jadi gugatan itu nggak boleh dilayangkan ya? tapi apa yang dijadikan pihak turut tergugat? platform digital dan penyelenggara konser? aku pikir lebih baik lagi kalau Vidi Aldiano memanggil dulu keenan nasution dan rudi pekerti bukan melalui gugatan hukum, tapi lebih baik nih kalau saling berkomunikasi aja πŸ€”
 
Gak jelas sih apa yang terjadi disini. Jadi ada dua orang, Keenan dan Rudi, mereka bilang Vidi tahu kalau 'Nuansa Bening' milik mereka tapi Vidi malah pakai nih tanpa izin dan kira kalau tidak apa-apa? Saya pikir ini masalah hak cipta ya, tapi gugatan itu tidak masuk akal. Jadi ada dua orang yang bilang Vidi salah, tapi ada pula gugatan yang bilang Vidi benar... Gak jelas sih.
 
Gue rasa jujur banget nih, pengadilan itu memang benar-benar salah dalam pengadilan ini. Keenan dan Rudi yang bikin lagu 'Nuansa Bening' itu jadi target gugatan karena Vidi tidak mau membayar ganti rugi? Gua rasa Vidi itu korup banget, tapi pengadilan yang salah lagi, apa sih tujuan mereka? Hanya saja Vidi yang harus banyak biaya untuk menghindari masalah ini, siapa yang memikirkan hak cipta di sini?
 
ini cerita kayak gini, Vidi Aldiano siapa sapa udah sukses banget dengan lagunya 'Nuansa Bening', tapi ada 2 orang yang klaim dia bermasalah dengan hak ciptanya. tapi ternyata mereka juga masuk dalam konser dan platform digital yang sama seperti Vidi itu, kayaknya ini cerita gengsengan aja, siapa sapa bisa bukti dia tidak menggunakan lagu tersebut tanpa izin, tapi ini juga bikin kita bayangkan kalau kita punya lagu kita sendiri, siapa nanti yang akan menjaga hak ciptanya kita? πŸ€”πŸ˜¬
 
ini cerita yang bikin kita senang! siapa tahu kaya Vidi Aldiano bisa berbagi lagu 'nuansa bening' dengan orang lain dan buat mereka bahagia πŸŽΆπŸ’– selama ini keenan nasution & rudi pekerti gugat si Vidi tapi ternyata tidak ada masalahnya kayakanya πŸ€·β€β™‚οΈ ayo kita doang menanamkan semangat positif dan jangan gentar untuk mencoba hal baru πŸ’ͺ
 
Pagi kawan, aku rasanya sangat penasaran apa yang bikin Keenan Nasution dan Rudi Pekerti nggak puas dengan Vidi Aldiano. Aku pikir mereka lebih canggih daripada itu, gugatan mereka terlalu kompleks, kayak gini kayak gini.

Aku rasa platform digital yang disebutkan dalam gugatan itu seharusnya dijadikan sebagai pihak turut tergugat, tapi tidak? Aku pikir lebih baik jika mereka ajukan gugatan kepada platform itu langsung, jadi tidak ada kesalahpahaman. Dan apa dengan penyelenggara konser yang disebutkan dalam gugatan itu? Mereka nggak dijadikan pihak turut tergugat?

Aku pikir Vidi Aldiano udah menggunakan lagu 'Nuansa Bening' secara komersial, jadi apa yang bikin Keenan Nasution dan Rudi Pekerti kecewa? Aku rasa mereka harus lebih bijak dalam mengelola hak cipta. Tapi aku nyaman dengar pengadilan menolak gugatan mereka.
 
Gue rasa pengadilan ini benar-benar tidak masuk akal, kayaknya keenan nasution dan rudi pekerti jadi penjahat hak cipta πŸ™„. gugatan gue punya temen yang suka konser Vidi Aldiano, dia bilang kalau Vidi serius banget dengan lagu-lagu nya, siapa yang tahu di mana dia belajar dari mana πŸ€”. gak perlu kayaknya ada gugatan ini, lebih baik buat kesadaran tentang hak cipta di kalangan artis-artis muda πŸ’‘. kalo gue harus pilih salah satu pertunjukan konser Vidi Aldiano yang paling seru gue akan memilih pertunjukan di konser tahun 2022 πŸŽ‰ [
 
Gue pikir salah satu yang paling cerdas di Indonesia ini kalah lagi πŸ€¦β€β™‚οΈ. Siapa sih yang bilang kalau gugatan itu tidak boleh? Keenan dan Rudi pasti punya alasan, tapi sepertinya mereka tidak bisa bawa dialeknya ke pengadilan. Gue rasa platform digital dan penyelenggara konser seharusnya dijadikan pihak turut tergugat, tapi siapa tahu apa yang dikatakan oleh hakim yang lebih cerdas dari kita semua πŸ€“. Yang pasti, gue senang Vidi Aldiano tidak harus membayar uang untuk lagu yang udah lama sekali dan gue rasa ini adalah kemenangan bagi hak cipta! πŸ’ΌπŸŽ΅
 
kembali
Top