Djuyamto, hakim nonaktif yang menghadirkan diri sebagai saksi dalam persidangan kasus suap vonis lepas tiga korporasi crude palm oil (CPO), menekankan bahwa ia akan mengajukan banding meski mengakui bersalah atas tindakannya. Ia menyatakan bahwa ada pertimbangan hakim yang tidak sesuai dalam keputusan pengadilan.
Djuyamto mengaku sudah mengakui bersalah dan tidak memiliki alasan pemaaf atau pembenar, namun dianggap oleh majelis hakim sebagai pelaku yang mengajukan alasan tersebut. Ia menilai bahwa perbedaan ini tidak adil dan ingin meminta banding.
Djuyamto juga menyatakan bahwa ia hanya memiliki hak untuk mengajukan banding karena ada pertimbangan hakim yang tidak sesuai. Meski mengakui bersalah, ia masih memiliki kebenaran di dalam dirinya bahwa ada hal yang tidak sepakat dalam peristiwa tersebut.
Djuyamto mengaku sudah mengakui bersalah dan tidak memiliki alasan pemaaf atau pembenar, namun dianggap oleh majelis hakim sebagai pelaku yang mengajukan alasan tersebut. Ia menilai bahwa perbedaan ini tidak adil dan ingin meminta banding.
Djuyamto juga menyatakan bahwa ia hanya memiliki hak untuk mengajukan banding karena ada pertimbangan hakim yang tidak sesuai. Meski mengakui bersalah, ia masih memiliki kebenaran di dalam dirinya bahwa ada hal yang tidak sepakat dalam peristiwa tersebut.