Pihak Kodam IX/Udayana mengungkapkan video viral penangkapan ayah Prada Lucky, Pelda Chrestian Namo oleh unsur Provos Kodim 1627/Rote Ndao dan Korem 161/Wira Sakti di Pelabuhan Kupang. Menurut Kapendam IX/Udayana, Kolonel Inf. Widi Rahman, video tersebut merupakan tindakan penjemputan dan pengantaran yang dilakukan oleh pihak Provos Kodim 1627/Rote Ndao dan Korem 161/Wira Sakti.
Diberitakan bahwa Pelda Chrestian terdapat indikasi melakukan pernikahan tidak sah dengan istri yang tidak sah. Widi menjelaskan bahwa setelah itu, dilakukan kegiatan pengambilan berita acara dan ditemukan memang menjurus ke arah tersebut. Dandim melimpahkan perkara ini ke Denpom (Detasemen Polisi Militer) IX/1 Kupang untuk dilakukan pemeriksaan.
Menurut Widi, penjemputan tersebut sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku di lingkungan TNI Angkatan Darat. Pelda Chrestian terindikasi melanggar Surat Telegram (ST) Panglima TNI Nomor ST 398/VII/2009 dan Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Nomor Kep/330/IV/2018 tentang Petunjuk Teknis Prosedur Penetapan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).
Widi menyatakan bahwa dalam keputusan tersebut, terdapat nomenklatur yang menyatakan prajurit TNI yang melakukan hubungan suami-istri di luar pernikahan yang sah dapat dikenakan hukuman maksimal pemberhentian dengan tidak hormat.
Akibat ditemukan pelanggaran tersebut, Pelda Chrestian Namo akan diadili dan diperiksa selama 20 hari di Denpom. Selama masa penahanan sementara, Pelda Chrestian memiliki hak untuk didampingi penasihat hukum.
Diberitakan bahwa Pelda Chrestian terdapat indikasi melakukan pernikahan tidak sah dengan istri yang tidak sah. Widi menjelaskan bahwa setelah itu, dilakukan kegiatan pengambilan berita acara dan ditemukan memang menjurus ke arah tersebut. Dandim melimpahkan perkara ini ke Denpom (Detasemen Polisi Militer) IX/1 Kupang untuk dilakukan pemeriksaan.
Menurut Widi, penjemputan tersebut sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku di lingkungan TNI Angkatan Darat. Pelda Chrestian terindikasi melanggar Surat Telegram (ST) Panglima TNI Nomor ST 398/VII/2009 dan Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Nomor Kep/330/IV/2018 tentang Petunjuk Teknis Prosedur Penetapan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).
Widi menyatakan bahwa dalam keputusan tersebut, terdapat nomenklatur yang menyatakan prajurit TNI yang melakukan hubungan suami-istri di luar pernikahan yang sah dapat dikenakan hukuman maksimal pemberhentian dengan tidak hormat.
Akibat ditemukan pelanggaran tersebut, Pelda Chrestian Namo akan diadili dan diperiksa selama 20 hari di Denpom. Selama masa penahanan sementara, Pelda Chrestian memiliki hak untuk didampingi penasihat hukum.