Alasan Ayah Prada Lucky Namo Ditangkap Denpom IX/1 Kupang

Pada hari Jumat, 9 Januari 2026, Kapendam IX/Udayana, Kolonel Inf. Widi Rahman, menjelaskan mengenai penangkapan ayah dari Prada Lucky Chepril Saputra Namo, yaitu Pelda Chrestian Namo. Menurutnya, penangkapan tersebut adalah tindakan penjemputan dan pengantaran oleh Provos Kodim 1627/Rote Ndao dan Korem 161/Wira Sakti di Pelabuhan Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Menurut Kolonel Inf. Widi, Pelda Chrestian terindikasi memiliki istri yang tidak sah atau pernikahan tidak sah, sehingga dilakukan kegiatan pengambilan berita acara dan ditemukan bahwa sebenarnya menjurus ke arah tersebut. Dandim kemudian melimpahkan perkara ini ke Denpom IX/1 Kupang untuk dilakukan pemeriksaan.

Kolonel Inf. Widi menjelaskan bahwa penjemputan tersebut sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku di lingkungan TNI Angkatan Darat, dan Pelda Chrestian terindikasi melanggar Surat Telegram (ST) Panglima TNI Nomor ST 398/VII/2009. Selain itu, ada Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Nomor Kep/330/IV/2018 tentang Petunjuk Teknis Prosedur Penetapan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) di Lingkungan TNI Angkatan Darat.

Menurut Kolonel Inf. Widi, karena Pelda Chrestian melanggar perintah pimpinan yang dikeluarkan oleh Panglima TNI dan Kasad, maka dapat dikenakan hukuman maksimal pemberhentian dengan tidak hormat. Denpom kemudian membuat surat permohonan kepada Dandim untuk mengantarkan Pelda Chrestian ke Denpom IX/1 Kupang untuk dilakukan pemeriksaan.

Saat ini, status Pelda Chrestian Namo adalah terperiksa dan akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Denpom, dimulai dari tanggal 7 Januari hingga 27 Januari 2026. Apabila pemeriksaan belum selesai dilakukan selama 20 hari ke depan, maka akan dilakukan perpanjangan penahanan sementara.

Kolonel Inf. Widi juga menjelaskan bahwa pemeriksaan Pelda Chrestian mengenai dugaan insubordinasi ini tidak memiliki hubungan dengan kasus penganiayaan Prada Lucky yang sedang dalam tahap pengajuan banding. Selain itu, selama masa penahanan sementara, Pelda Chrestian memiliki hak untuk didampingi penasihat hukum.
 
Pikir-pikir aku sih, kalau ayah Prada Lucky Chepril Saputra Namo disangkap karena istri-istrinya tidak sah kan itu gampang banget! Aku rasa korupsi yang sering sekali terjadi di Indonesia ini kembali muncul lagi 🤦‍♂️. Jangan bercanda, tapi aku pikir ada kesempatan untuk memperbaiki masalah ini agar bukan hanya ayahnya yang disangkap, tapi juga siapa-siapa yang melanggar peraturan ini 👊
 
Maksudnya kalau pemeriksaan ini berdasar dugaan Pelda Chrestian tidak hormat pada pimpinan? Kalau benar, siapa yang bilang dia melanggar Surat Telegram Panglima TNI 2009? Mungkin ada kesalahan dalam proses pemeriksaannya. Dan juga harusnya ada bukti nyata sebelum dilakukan penahanan sementara 20 hari. Tapi sih, kalau benar-benar dia melanggar perintah pimpinan, maka hukuman maksimal itu pas banget 🤔
 
Pernahkah kita bertanya-tanya, apa artinya ketika kita merasa kita melanggar perintah atau aturan? Apakah itu berarti kita akan dihukum? Tidak, mungkin tidak. Kita harus mempertimbangkan apakah kita benar-benar mengerti apa yang kami lakukan sendiri. Jika kami melanggar perintah untuk menyelamatkan diri, maka kami harus bertanya-tanya, apa yang sebenarnya kami cari? Apakah itu kebebasan atau keamanan? Atau mungkin itu hanya ketakutan akan hukuman?

Saya rasa penting bagi kita untuk mempertimbangkan kebijaksanaan dalam keputusan kami. Jika kami melanggar perintah, apakah itu karena kami tidak memahami situasi atau karena kami ingin menghindari hukuman? Kami harus mempertimbangkan kematian ke bijaksanaan dan kemudahan.
 
Maksudnya siapa nih yang bilang Pelda Chrestian harus dihukum? Mungkin dia hanya ingin mengambil foto-foto dengan Prada Lucky tapi ternyata terpilih untuk dipaksa berbicara sama Kolonel Widi Rahman 🤣. Sama-sama, kan? Belum lagi dia harus diantar ke Denpom dan tidak bisa merasa sendirian 😂. Nah, aku rasa kalau yang benar-benar perlu diperhatikan adalah status akun Instagramnya, siapa nih yang bilang dia harus dihukum? 🤷‍♂️
 
Sekarang kalau dijadwalkan ada penangkapan ayah Prada Lucky, apa kabar dengan kasus penganiayaan yang sedang terjadi? Apakah punya hubungan dengan penangkapan ini? Mau tahu siapa yang berwenang sebenarnya? Ada bukti nggak kalau Pelda Chrestian malah korban kejahatan lain yang sama sekali tidak terkait dengan penganiayaan Prada Lucky. Mau nggak percaya aja sih 🤔
 
aku rasa penangkapan ini terlalu cepat, aku pikir pihak TNI sudah lama menunggu bukti yang konfirmasi sebelum melakukan tindakan seperti ini 🤔. apa benar kalau mereka hanya berdasarkan pada surat telegram dan keputusan kasad? itu kayaknya tidak cukup proof 😐. aku rasa perlu ada proses yang lebih formal sebelum melakukan penangkapan ini, ya, misalnya harus ada sidang hukum atau sesi pertimbangan dulu sebelum memutuskan untuk melakukannya 🤷‍♂️
 
kembali
Top