Pada hari Jumat, 9 Januari 2026, Kapendam IX/Udayana, Kolonel Inf. Widi Rahman, menjelaskan mengenai penangkapan ayah dari Prada Lucky Chepril Saputra Namo, yaitu Pelda Chrestian Namo. Menurutnya, penangkapan tersebut adalah tindakan penjemputan dan pengantaran oleh Provos Kodim 1627/Rote Ndao dan Korem 161/Wira Sakti di Pelabuhan Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Menurut Kolonel Inf. Widi, Pelda Chrestian terindikasi memiliki istri yang tidak sah atau pernikahan tidak sah, sehingga dilakukan kegiatan pengambilan berita acara dan ditemukan bahwa sebenarnya menjurus ke arah tersebut. Dandim kemudian melimpahkan perkara ini ke Denpom IX/1 Kupang untuk dilakukan pemeriksaan.
Kolonel Inf. Widi menjelaskan bahwa penjemputan tersebut sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku di lingkungan TNI Angkatan Darat, dan Pelda Chrestian terindikasi melanggar Surat Telegram (ST) Panglima TNI Nomor ST 398/VII/2009. Selain itu, ada Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Nomor Kep/330/IV/2018 tentang Petunjuk Teknis Prosedur Penetapan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) di Lingkungan TNI Angkatan Darat.
Menurut Kolonel Inf. Widi, karena Pelda Chrestian melanggar perintah pimpinan yang dikeluarkan oleh Panglima TNI dan Kasad, maka dapat dikenakan hukuman maksimal pemberhentian dengan tidak hormat. Denpom kemudian membuat surat permohonan kepada Dandim untuk mengantarkan Pelda Chrestian ke Denpom IX/1 Kupang untuk dilakukan pemeriksaan.
Saat ini, status Pelda Chrestian Namo adalah terperiksa dan akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Denpom, dimulai dari tanggal 7 Januari hingga 27 Januari 2026. Apabila pemeriksaan belum selesai dilakukan selama 20 hari ke depan, maka akan dilakukan perpanjangan penahanan sementara.
Kolonel Inf. Widi juga menjelaskan bahwa pemeriksaan Pelda Chrestian mengenai dugaan insubordinasi ini tidak memiliki hubungan dengan kasus penganiayaan Prada Lucky yang sedang dalam tahap pengajuan banding. Selain itu, selama masa penahanan sementara, Pelda Chrestian memiliki hak untuk didampingi penasihat hukum.
Menurut Kolonel Inf. Widi, Pelda Chrestian terindikasi memiliki istri yang tidak sah atau pernikahan tidak sah, sehingga dilakukan kegiatan pengambilan berita acara dan ditemukan bahwa sebenarnya menjurus ke arah tersebut. Dandim kemudian melimpahkan perkara ini ke Denpom IX/1 Kupang untuk dilakukan pemeriksaan.
Kolonel Inf. Widi menjelaskan bahwa penjemputan tersebut sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku di lingkungan TNI Angkatan Darat, dan Pelda Chrestian terindikasi melanggar Surat Telegram (ST) Panglima TNI Nomor ST 398/VII/2009. Selain itu, ada Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Nomor Kep/330/IV/2018 tentang Petunjuk Teknis Prosedur Penetapan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) di Lingkungan TNI Angkatan Darat.
Menurut Kolonel Inf. Widi, karena Pelda Chrestian melanggar perintah pimpinan yang dikeluarkan oleh Panglima TNI dan Kasad, maka dapat dikenakan hukuman maksimal pemberhentian dengan tidak hormat. Denpom kemudian membuat surat permohonan kepada Dandim untuk mengantarkan Pelda Chrestian ke Denpom IX/1 Kupang untuk dilakukan pemeriksaan.
Saat ini, status Pelda Chrestian Namo adalah terperiksa dan akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Denpom, dimulai dari tanggal 7 Januari hingga 27 Januari 2026. Apabila pemeriksaan belum selesai dilakukan selama 20 hari ke depan, maka akan dilakukan perpanjangan penahanan sementara.
Kolonel Inf. Widi juga menjelaskan bahwa pemeriksaan Pelda Chrestian mengenai dugaan insubordinasi ini tidak memiliki hubungan dengan kasus penganiayaan Prada Lucky yang sedang dalam tahap pengajuan banding. Selain itu, selama masa penahanan sementara, Pelda Chrestian memiliki hak untuk didampingi penasihat hukum.