TNI Angkatan Darat Jelaskan Mengapa Ayah Prada Lucky Ditangkap oleh Denpom IX/1 Kupang
Kasus ayah Prada Lucky, Pelda Chrestian Namo yang dipegangi oleh unsur Provos Kodim 1627/Rote Ndao dan Korem 161/Wira Sakti di Pelabuhan Kupang akhirnya terungkap. Menurut Kolonel Inf. Widi Rahman, Kapendam IX/Udayana, tindakan tersebut merupakan penjemputan dan pengantaran yang dilakukan oleh pihak Provos Kodim 1627/Rote Ndao dan Korem 161/Wira Sakti.
Dalam rekaman video viral, ditemukan ada indikasi Pelda Chrestian Namo memiliki istri yang tidak sah atau pernikahan tidak sah. Widi menyebutkan, "Kronologinya adalah Pelda Chrestian ini ditemukan ada indikasi oleh anggota Kodim, itu memiliki istri yang tidak sah atau pernikahan tidak sah."
Kejadian tersebut kemudian dilakukan pengambilan berita acara dan ditemukan bahwa menjurus ke arah tersebut. Dandim melimpahkan perkara ini ke Denpom. Menurut Widi, penjemputan tersebut sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku di lingkungan TNI Angkatan Darat.
Pemeriksaan Pelda Chrestian mengenai dugaan insubordinasi ini tidak memiliki hubungan dengan kasus penganiayaan Prada Lucky yang sedang dalam tahap pengajuan banding. Selain itu, selama masa penahanan sementara, Pelda Chrestian memiliki hak untuk didampingi penasihat hukum.
Denpom IX/1 Kupang meminta pemeriksaan Pelda Chrestian selama 20 hari ke depan mulai dari tanggal 7 Januari hingga 27 Januari 2026.
Kasus ayah Prada Lucky, Pelda Chrestian Namo yang dipegangi oleh unsur Provos Kodim 1627/Rote Ndao dan Korem 161/Wira Sakti di Pelabuhan Kupang akhirnya terungkap. Menurut Kolonel Inf. Widi Rahman, Kapendam IX/Udayana, tindakan tersebut merupakan penjemputan dan pengantaran yang dilakukan oleh pihak Provos Kodim 1627/Rote Ndao dan Korem 161/Wira Sakti.
Dalam rekaman video viral, ditemukan ada indikasi Pelda Chrestian Namo memiliki istri yang tidak sah atau pernikahan tidak sah. Widi menyebutkan, "Kronologinya adalah Pelda Chrestian ini ditemukan ada indikasi oleh anggota Kodim, itu memiliki istri yang tidak sah atau pernikahan tidak sah."
Kejadian tersebut kemudian dilakukan pengambilan berita acara dan ditemukan bahwa menjurus ke arah tersebut. Dandim melimpahkan perkara ini ke Denpom. Menurut Widi, penjemputan tersebut sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku di lingkungan TNI Angkatan Darat.
Pemeriksaan Pelda Chrestian mengenai dugaan insubordinasi ini tidak memiliki hubungan dengan kasus penganiayaan Prada Lucky yang sedang dalam tahap pengajuan banding. Selain itu, selama masa penahanan sementara, Pelda Chrestian memiliki hak untuk didampingi penasihat hukum.
Denpom IX/1 Kupang meminta pemeriksaan Pelda Chrestian selama 20 hari ke depan mulai dari tanggal 7 Januari hingga 27 Januari 2026.