Anwar Usman, hakim Mahkamah Konstitusi (MK), menjelaskan bahwa sering tidak hadir dalam sidang MK sepanjang 2025 karena mengalami gangguan kesehatan yang membuatnya harus menjalani perawatan intensif dan pengobatan jangka panjang. Ia mengaku kesulitan saat itu seperti "jatuh" dan "tidak ada kata lagi, harus diopname".
Dalam sidang pleno, Anwar tercatat absen 81 kali, dalam sidang panel 32 kali, serta dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) 32 kali. Namun, persentase kehadirannya dalam RPH hanya 71 persen. Anwar juga menegaskan bahwa selama 40 tahun berkarier sebagai hakim, ia tidak pernah mengambil cuti, baik saat bertugas di Mahkamah Agung maupun di MK.
Dalam sidang pleno, Anwar tercatat absen 81 kali, dalam sidang panel 32 kali, serta dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) 32 kali. Namun, persentase kehadirannya dalam RPH hanya 71 persen. Anwar juga menegaskan bahwa selama 40 tahun berkarier sebagai hakim, ia tidak pernah mengambil cuti, baik saat bertugas di Mahkamah Agung maupun di MK.