Mantan komisaris utama PT Pertamina, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok, mengungkapkan alasan pengundurannya dari jajaran Komisaris Pertamina di Pengadilan Tipikor Jakarta. Menurut Ahok, alasan utamanya adalah karena berbeda pandangan dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Alasannya saya keluar karena politik, beda pendapat dengan Pak Jokowi," kata Ahok saat melibatkan diri di pengadilan.
Mengenai pernyataan ini, Ahok menjelaskan bahwa seharusnya dia sudah mengundurkan diri sejak akhir Desember 2023. Namun, kesempatan itu tidak tercapai karena Pertamina keterlambat dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP).
"Sayangnya RKAP 2024 pengesahan RUPS oleh Menteri BUMN terlambat. Baru dilakukan di Januari. Nah begitu dilakukan di Januari, saya mundur," kata Ahok.
Selain itu, Ahok juga menyatakan bahwa dia meninggalkan catatan RKAP dengan sistem pengadaan yang baru harus memberikan penghematan 46 persen. Dan direksi semua sudah tanda tangan.
Ahok juga mengungkapkan perasaannya ketika mengetahui Joko Priyono dicopot dari jabatannya. Ia bahkan sempat menghubungi langsung yang bersangkutan.
"Saya pikir BUMN ini keterlaluan gitu lo, mencopot orang yang bukan miritokrasi. Kenapa orang yang mau melakukan yang saya lakukan dicopot? ini orang terbaik pak Joko itu, makanya saya tulis dicopot," kata Ahok.
Sementara itu, para terdakwa dalam sidang kali ini antara lain Riva Siahaan, eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Sani Dinar Saifuddin, eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; Maya Kusmaya, eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga; Edward Corne, eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga; Yoki Firnandi, eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; Agus Purwono, eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional; Muhamad Kerry Adrianto Riza, beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; Gading Ramadhan Joedo, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Dengan dugaan korupsi terkait kasus tata kelola minyak mentah dan kilang Pertamina, total kerugian negara akibat kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp285 triliun.
"Alasannya saya keluar karena politik, beda pendapat dengan Pak Jokowi," kata Ahok saat melibatkan diri di pengadilan.
Mengenai pernyataan ini, Ahok menjelaskan bahwa seharusnya dia sudah mengundurkan diri sejak akhir Desember 2023. Namun, kesempatan itu tidak tercapai karena Pertamina keterlambat dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP).
"Sayangnya RKAP 2024 pengesahan RUPS oleh Menteri BUMN terlambat. Baru dilakukan di Januari. Nah begitu dilakukan di Januari, saya mundur," kata Ahok.
Selain itu, Ahok juga menyatakan bahwa dia meninggalkan catatan RKAP dengan sistem pengadaan yang baru harus memberikan penghematan 46 persen. Dan direksi semua sudah tanda tangan.
Ahok juga mengungkapkan perasaannya ketika mengetahui Joko Priyono dicopot dari jabatannya. Ia bahkan sempat menghubungi langsung yang bersangkutan.
"Saya pikir BUMN ini keterlaluan gitu lo, mencopot orang yang bukan miritokrasi. Kenapa orang yang mau melakukan yang saya lakukan dicopot? ini orang terbaik pak Joko itu, makanya saya tulis dicopot," kata Ahok.
Sementara itu, para terdakwa dalam sidang kali ini antara lain Riva Siahaan, eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Sani Dinar Saifuddin, eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; Maya Kusmaya, eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga; Edward Corne, eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga; Yoki Firnandi, eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; Agus Purwono, eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional; Muhamad Kerry Adrianto Riza, beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; Gading Ramadhan Joedo, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Dengan dugaan korupsi terkait kasus tata kelola minyak mentah dan kilang Pertamina, total kerugian negara akibat kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp285 triliun.