Kasus pencemaran lingkungan yang terjadi di PT Peter Metal Technology (PMT), Cikande, Banten ini ternyata menimbulkan dugaan bahwa bahan radioaktif Cs-137 yang digunakan di industri tersebut sebenarnya berasal dari dalam negeri. Penyelidikan bersama antara Satgas dan Bareskrim Polri mengungkap bahwa PT PMT melakukan penggunaan barang bekas industri yang telah terkontaminasi Cs-137, baik secara legal maupun ilegal.
Menurut Kasubdit II Tipidter Bareskrim Kombes Sardo MP Sibarani, sebelum kasus ini terungkap, pengawasan terhadap barang rongsok yang mengandung radioaktif masih lemah. "Kita akui sebelum terkuaknya masalah ini pengawasannya memang kurang untuk hal-hal yang mengandung cesium," kata Sardo.
Sumber kontaminasi Cs-137 di PT PMT diduga berasal dari industri dalam negeri yang menggunakan alat-alat berbahan radioaktif, seperti rontgen. Baru-baru ini, terdapat beberapa alat medis dan industri yang menggunakan Cs-137 dan iridium untuk keperluan tertentu.
Penggunaan alat-alat berbahan radioaktif di industri wajib mengikuti ketentuan-ketentuan yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten). Namun, terdapat beberapa pengepul rongsok yang tidak mengetahui adanya kandungan radioaktif dan menjual besi bekas tersebut ke pabrik peleburan seperti PT PMT.
Proses peleburan dengan suhu tinggi ini diduga menyebabkan bahan radioaktif tersebar melalui udara dan mencemari lingkungan sekitar. Tingkat radiasi di tungku peleburan PT PMT bahkan terukur mencapai 700 mikrosievert.
Dalam penyelidikan ini, Direktur Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup KLHK menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan di 15 pengepul besi tua dari daftar pemasok PT PMT dan tidak menemukan jejak kontaminasi Cs-137 di lokasi tersebut.
Menurut Kasubdit II Tipidter Bareskrim Kombes Sardo MP Sibarani, sebelum kasus ini terungkap, pengawasan terhadap barang rongsok yang mengandung radioaktif masih lemah. "Kita akui sebelum terkuaknya masalah ini pengawasannya memang kurang untuk hal-hal yang mengandung cesium," kata Sardo.
Sumber kontaminasi Cs-137 di PT PMT diduga berasal dari industri dalam negeri yang menggunakan alat-alat berbahan radioaktif, seperti rontgen. Baru-baru ini, terdapat beberapa alat medis dan industri yang menggunakan Cs-137 dan iridium untuk keperluan tertentu.
Penggunaan alat-alat berbahan radioaktif di industri wajib mengikuti ketentuan-ketentuan yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten). Namun, terdapat beberapa pengepul rongsok yang tidak mengetahui adanya kandungan radioaktif dan menjual besi bekas tersebut ke pabrik peleburan seperti PT PMT.
Proses peleburan dengan suhu tinggi ini diduga menyebabkan bahan radioaktif tersebar melalui udara dan mencemari lingkungan sekitar. Tingkat radiasi di tungku peleburan PT PMT bahkan terukur mencapai 700 mikrosievert.
Dalam penyelidikan ini, Direktur Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup KLHK menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan di 15 pengepul besi tua dari daftar pemasok PT PMT dan tidak menemukan jejak kontaminasi Cs-137 di lokasi tersebut.