Aparat Kepolisian Terkait Dengan Anti-SLAPP, Raynaldo G. Sembiring Mendesak Polri Membentuk Peraturan Perlindungan bagi Pejuang Lingkungan.
Direktur Eksekutif ICEL (Indonesian Conservation and Environment Law) Raynaldo G. Sembiring memberi kabar bahwa organisasi lingkungan dan aktivis lingkungan di Indonesia telah mendesak Kementerian Sekretariat Negara untuk membentuk Peraturan Kapolri tentang perlindungan bagi pejuang lingkungan atau Anti-SLAPP (Strategic Lawsuits Against Public Participation).
"Kami mendesak Polri untuk segera membentuk Perkap Polri mengenai perlindungan bagi pejuang lingkungan," kata Raynaldo dalam audiensi dengan Komite Percepatan Reformasi Polri di Jakarta, Rabu (26/11). "Dengan demikian harapannya kalau sudah ada Perkapolri ini kita bisa menekan sebanyak-banyak mungkin bentuk-bentuk kekerasan dan kriminalisasi kepada para pejuang lingkungan," katanya.
Raynaldo mengatakan bahwa organisasi-organisasi lingkungan seperti ICEL, Greenpeace, Walhi, hingga Aliansi Masyarakat Adat Nusantara telah mendesak Polri untuk membentuk Peraturan Kapolri ini. Peraturan ini diharapkan dapat melindungi pejuang lingkungan dari kekerasan dan kriminalisasi yang dilakukan oleh aparat kepolisian.
Selain itu, Raynaldo juga mengatakan bahwa penggunaan kekerasan berlebihan oleh aparat kepolisian terhadap aktivis lingkungan telah menjadi masalah besar di Indonesia. "Banyak purnawirawan Polri yang menjadi alat atau membekingi bagi korporasi-korporasi yang kita duga merusak lingkungan," katanya.
Manager Hukum dan Pembelaan Walhi Nasional Teo Reffelsen juga mendesak Komite Reformasi Polri untuk melakukan evaluasi dan melakukan moratorium atas seluruh aktivitas satuan Polri yang memberikan pengamanan di suatu korporasi. "Kemudian, kita meminta polisi untuk menghentikan segala penggunaan kekuatan berlebih dalam menanggapi konflik agraria, juga dalam menanggapi kemudian protes-protes masyarakat terkait dengan pencemaran ataupun polusi dan lain-lain terkait dengan lingkungan hidup di perusahaan-perusahaan," katanya.
Peraturan ini diharapkan dapat membantu melindungi pejuang lingkungan dari kekerasan dan kriminalisasi yang dilakukan oleh aparat kepolisian, serta memberikan perlindungan bagi aktivis lingkungan dalam menjalani perannya.
Direktur Eksekutif ICEL (Indonesian Conservation and Environment Law) Raynaldo G. Sembiring memberi kabar bahwa organisasi lingkungan dan aktivis lingkungan di Indonesia telah mendesak Kementerian Sekretariat Negara untuk membentuk Peraturan Kapolri tentang perlindungan bagi pejuang lingkungan atau Anti-SLAPP (Strategic Lawsuits Against Public Participation).
"Kami mendesak Polri untuk segera membentuk Perkap Polri mengenai perlindungan bagi pejuang lingkungan," kata Raynaldo dalam audiensi dengan Komite Percepatan Reformasi Polri di Jakarta, Rabu (26/11). "Dengan demikian harapannya kalau sudah ada Perkapolri ini kita bisa menekan sebanyak-banyak mungkin bentuk-bentuk kekerasan dan kriminalisasi kepada para pejuang lingkungan," katanya.
Raynaldo mengatakan bahwa organisasi-organisasi lingkungan seperti ICEL, Greenpeace, Walhi, hingga Aliansi Masyarakat Adat Nusantara telah mendesak Polri untuk membentuk Peraturan Kapolri ini. Peraturan ini diharapkan dapat melindungi pejuang lingkungan dari kekerasan dan kriminalisasi yang dilakukan oleh aparat kepolisian.
Selain itu, Raynaldo juga mengatakan bahwa penggunaan kekerasan berlebihan oleh aparat kepolisian terhadap aktivis lingkungan telah menjadi masalah besar di Indonesia. "Banyak purnawirawan Polri yang menjadi alat atau membekingi bagi korporasi-korporasi yang kita duga merusak lingkungan," katanya.
Manager Hukum dan Pembelaan Walhi Nasional Teo Reffelsen juga mendesak Komite Reformasi Polri untuk melakukan evaluasi dan melakukan moratorium atas seluruh aktivitas satuan Polri yang memberikan pengamanan di suatu korporasi. "Kemudian, kita meminta polisi untuk menghentikan segala penggunaan kekuatan berlebih dalam menanggapi konflik agraria, juga dalam menanggapi kemudian protes-protes masyarakat terkait dengan pencemaran ataupun polusi dan lain-lain terkait dengan lingkungan hidup di perusahaan-perusahaan," katanya.
Peraturan ini diharapkan dapat membantu melindungi pejuang lingkungan dari kekerasan dan kriminalisasi yang dilakukan oleh aparat kepolisian, serta memberikan perlindungan bagi aktivis lingkungan dalam menjalani perannya.