Dua aktivis lingkungan hidup dari Kota Semarang, Adetya Pramandira alias Dera dan Fathul Munif, ditahan polisi terkait demo Agustus lalu. Aktivis-aktivis ini dipindahkan ke Polda Jawa Tengah sementara yang lain tetap di Polrestabes Semarang.
Dera dan Munif ditahan karena dugaan pelanggaran UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik). Penangkapan mereka dilakukan saat gelombang aksi pada akhir Agustus lalu di beberapa wilayah Indonesia.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, Andika Dharma Sena mengatakan bahwa penangkapan dilakukan karena mereka melakukan hal yang bersifat menghasut. Namun, tidak menjelaskan unggahan mana yang bersifat menghasut sehingga membuat Dera dan Munif ditahan.
Tim hukum Suara Aksi yang mewakili Dera dan Munif membantah bahwa mereka melakukan penghasutan lewat akun Instagram tersebut. Mereka hanya menginformasikan kondisi di lapangan, tidak memiliki niat untuk menghasut.
Polisi belum menjelaskan alasan di balik pemindahan Dera ke tahanan di Polda Jateng. Tim hukum pun melayangkan penangguhan penahanan karena menilai penahanan Dera dan Munif tak adil.
Dera dan Munif ditahan karena dugaan pelanggaran UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik). Penangkapan mereka dilakukan saat gelombang aksi pada akhir Agustus lalu di beberapa wilayah Indonesia.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, Andika Dharma Sena mengatakan bahwa penangkapan dilakukan karena mereka melakukan hal yang bersifat menghasut. Namun, tidak menjelaskan unggahan mana yang bersifat menghasut sehingga membuat Dera dan Munif ditahan.
Tim hukum Suara Aksi yang mewakili Dera dan Munif membantah bahwa mereka melakukan penghasutan lewat akun Instagram tersebut. Mereka hanya menginformasikan kondisi di lapangan, tidak memiliki niat untuk menghasut.
Polisi belum menjelaskan alasan di balik pemindahan Dera ke tahanan di Polda Jateng. Tim hukum pun melayangkan penangguhan penahanan karena menilai penahanan Dera dan Munif tak adil.