Mario Dandy Satriyo, mantan pacar korban pencabulan Cabuli yang dikasih hukuman 6 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama, telah mendapatkan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA). Putusannya diketok majelis hakim oleh pemimpin MA, Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto. Penolakan kasasi itu berarti Mario Dandy harus menjalani hukuman sesuai dengan putusan tingkat banding yang sudah diadili sebelumnya.
Mario Dandy dinyatakan bersalah melakukan pencabulan terhadap mantan pacarnya, AG, dan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan membayar denda Rp 1 miliar. Pada pengadilan tingkat pertama, Mario Dandy dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan.
Selain itu, kasus Mario Dandy yang melibatkan Cristalino David Ozora juga berakhir dengan hukuman. Pada kasus penganiayaan tersebut, Mario Dandy dihukum 12 tahun penjara serta membayar restitusi Rp 25 miliar ke David Ozora. Sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo yang merupakan ayah dari Mario Dandy telah dihukum 14 tahun penjara dalam kasus gratifikasi.
Mengenai mobil Rubicon yang dipakai Mario Dandy saat penganiayaan terjadi, sekarang sudah dirampas dan telah dilelang. Hasil lelang senilai Rp 706 juta kemudian diserahkan kepada David Ozora sebagai korban.
Mario Dandy dinyatakan bersalah melakukan pencabulan terhadap mantan pacarnya, AG, dan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan membayar denda Rp 1 miliar. Pada pengadilan tingkat pertama, Mario Dandy dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan.
Selain itu, kasus Mario Dandy yang melibatkan Cristalino David Ozora juga berakhir dengan hukuman. Pada kasus penganiayaan tersebut, Mario Dandy dihukum 12 tahun penjara serta membayar restitusi Rp 25 miliar ke David Ozora. Sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo yang merupakan ayah dari Mario Dandy telah dihukum 14 tahun penjara dalam kasus gratifikasi.
Mengenai mobil Rubicon yang dipakai Mario Dandy saat penganiayaan terjadi, sekarang sudah dirampas dan telah dilelang. Hasil lelang senilai Rp 706 juta kemudian diserahkan kepada David Ozora sebagai korban.