Dalam konteks Raja Ampat, penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) memang sudah lama. Menurut Pakar Energi dari Universitas Islam Riau, Ira Herawati, pemerintah telah menunjukkan keseriusannya dalam pengelolaan tata kelola tambang di Indonesia.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, yang beberapa waktu lalu menyampaikan pernyataan tentang IUP di Raja Ampat. Pernyataannya didukung oleh Pak Ira bahwa IUP itu sudah lama sejak era 1970-an.
Ira juga menilai tidak tepat jika kritik atas penerbitan IUP diarahkan ke Ketua Umum Partai Golkar. Kritik tersebut sebenarnya harus ditujukan kepada pemerintah yang telah melakukan evaluasi terhadap semua IUP, khususnya di Raja Ampat, pascaaturan tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Langkah Bahlil menertibkan empat IUP di Raja Ampat yang ditemukan berbagai pelanggaran administratif dan lingkungan memang merupakan tindakan yang tepat. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola tambang sempat goyah usai framing negatif terhadap pertambangan di Raja Ampat.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, yang beberapa waktu lalu menyampaikan pernyataan tentang IUP di Raja Ampat. Pernyataannya didukung oleh Pak Ira bahwa IUP itu sudah lama sejak era 1970-an.
Ira juga menilai tidak tepat jika kritik atas penerbitan IUP diarahkan ke Ketua Umum Partai Golkar. Kritik tersebut sebenarnya harus ditujukan kepada pemerintah yang telah melakukan evaluasi terhadap semua IUP, khususnya di Raja Ampat, pascaaturan tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Langkah Bahlil menertibkan empat IUP di Raja Ampat yang ditemukan berbagai pelanggaran administratif dan lingkungan memang merupakan tindakan yang tepat. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola tambang sempat goyah usai framing negatif terhadap pertambangan di Raja Ampat.