Menurut Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, belum ada rencana melakukan redenominasi mata uang Rupiah. Ini diketahui dari Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025 - 2029 yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025.
Dalam pertemuan di Kompleks Istana Kepresidenan, saat ditanya wartawan tentang rencana redenominasi Rupiah, Airlangga memberikan jawaban yang cukup jelas. "Ohh ya? nanti kita lihat, belum-belum ada rencana," kata dia.
Namun, Airlangga juga menyatakan bahwa ada pembicaraan lebih lanjut dengan Kementerian/Lembaga terkait mengenai hal ini. Tetapi, beliau menegaskan bahwa belum ada pembicaraan yang telah memutuskan untuk melakukan redenominasi Rupiah.
Menurut PMK 70/2025, urgensi pembentukan RUU Redenominasi adalah untuk efisiensi perekonomian dan menjaga kesinambungan perkembangan perekonomian nasional. Selain itu, urgensinya juga untuk menjaga nilai rupiah yang stabil sebagai wujud terpeliharanya daya beli masyarakat.
Pada saat ini, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan menetapkan penanggung jawabnya dalam menyusun RUU Redenominasi ini. Target penuntasan kerangka regulasi diharapkan dapat dicapai pada tahun 2026.
Dalam keseluruhan, rencana redenominasi Rupiah masih menjadi topik perdebatan yang sangat penting. Apakah Indonesia siap untuk melakukan perubahan besar-besaran dalam sistem moneter kita? Airlangga Hartarto belum memberikan jawaban yang pasti, tetapi menunjukkan bahwa ada pembicaraan yang sedang berlangsung.
Dalam pertemuan di Kompleks Istana Kepresidenan, saat ditanya wartawan tentang rencana redenominasi Rupiah, Airlangga memberikan jawaban yang cukup jelas. "Ohh ya? nanti kita lihat, belum-belum ada rencana," kata dia.
Namun, Airlangga juga menyatakan bahwa ada pembicaraan lebih lanjut dengan Kementerian/Lembaga terkait mengenai hal ini. Tetapi, beliau menegaskan bahwa belum ada pembicaraan yang telah memutuskan untuk melakukan redenominasi Rupiah.
Menurut PMK 70/2025, urgensi pembentukan RUU Redenominasi adalah untuk efisiensi perekonomian dan menjaga kesinambungan perkembangan perekonomian nasional. Selain itu, urgensinya juga untuk menjaga nilai rupiah yang stabil sebagai wujud terpeliharanya daya beli masyarakat.
Pada saat ini, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan menetapkan penanggung jawabnya dalam menyusun RUU Redenominasi ini. Target penuntasan kerangka regulasi diharapkan dapat dicapai pada tahun 2026.
Dalam keseluruhan, rencana redenominasi Rupiah masih menjadi topik perdebatan yang sangat penting. Apakah Indonesia siap untuk melakukan perubahan besar-besaran dalam sistem moneter kita? Airlangga Hartarto belum memberikan jawaban yang pasti, tetapi menunjukkan bahwa ada pembicaraan yang sedang berlangsung.