Kebijakan Menteri Airlangga Hartarto untuk menaikkan batas investasi dana pensiun dan asuransi di pasar modal Indonesia segera mencapai titik 20 persen dari total portofolionya. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan stabilitas pasar dan memperkuat pasar modal domestik.
Menurut Menteri Airlangga, kenaikan batas investasi ini dibahas dalam rapat terbatas di Danantara, Jumat. "Tadi kami bahas juga dengan Pak Menteri Keuangan bahwa dana pensiun dan asuransi itu limit untuk investasi di pasar modalnya ditingkatkan dari 8 persen ke 20 persen," kata Airlangga setelah rapat tersebut.
Kebijakan ini juga merupakan respons atas dinamika pasar modal global, termasuk penyesuaian regulasi yang dilakukan oleh penyedia indeks global seperti Morgan Stanley Capital International (MSCI), serta penilaian dari lembaga keuangan internasional seperti UBS dan Goldman Sachs. Menurut Airlangga, fundamental ekonomi Indonesia tetap solid dan tidak ada alasan untuk khawatir terkait dengan kondisi makroekonomi maupun kondisi fiskal.
Selain menaikkan limit investasi institusi jangka panjang, pemerintah juga mendorong percepatan demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI). Demutualisasi ini bertujuan mengurangi konflik kepentingan antara pengelola bursa dan anggota bursa, serta memperkuat tata kelola pasar.
Menurut Airlangga, proses demutualisasi ditargetkan mulai berjalan pada tahun ini dan telah memiliki dasar hukum dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Tahap selanjutnya, kata dia, membuka peluang bursa menjadi perusahaan terbuka.
Kebijakan peningkatan porsi saham beredar bebas (free float) dari 7,5 persen menjadi 15 persen juga diharapkan dapat meningkatkan likuiditas dan daya tarik pasar modal Indonesia di mata investor global. Ditargetkan di bulan Maret ini, kebijakan ini sebetulnya setara dengan berbagai negara karena Indonesia atau bursa efek, free floatnya kemarin terlalu rendah.
Kombinasi demutualisasi, peningkatan free float, serta perluasan ruang investasi bagi dana pensiun dan asuransi diharapkan memperkuat stabilitas pasar dan membawa Indonesia lebih dekat ke standar internasional.
Menurut Menteri Airlangga, kenaikan batas investasi ini dibahas dalam rapat terbatas di Danantara, Jumat. "Tadi kami bahas juga dengan Pak Menteri Keuangan bahwa dana pensiun dan asuransi itu limit untuk investasi di pasar modalnya ditingkatkan dari 8 persen ke 20 persen," kata Airlangga setelah rapat tersebut.
Kebijakan ini juga merupakan respons atas dinamika pasar modal global, termasuk penyesuaian regulasi yang dilakukan oleh penyedia indeks global seperti Morgan Stanley Capital International (MSCI), serta penilaian dari lembaga keuangan internasional seperti UBS dan Goldman Sachs. Menurut Airlangga, fundamental ekonomi Indonesia tetap solid dan tidak ada alasan untuk khawatir terkait dengan kondisi makroekonomi maupun kondisi fiskal.
Selain menaikkan limit investasi institusi jangka panjang, pemerintah juga mendorong percepatan demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI). Demutualisasi ini bertujuan mengurangi konflik kepentingan antara pengelola bursa dan anggota bursa, serta memperkuat tata kelola pasar.
Menurut Airlangga, proses demutualisasi ditargetkan mulai berjalan pada tahun ini dan telah memiliki dasar hukum dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Tahap selanjutnya, kata dia, membuka peluang bursa menjadi perusahaan terbuka.
Kebijakan peningkatan porsi saham beredar bebas (free float) dari 7,5 persen menjadi 15 persen juga diharapkan dapat meningkatkan likuiditas dan daya tarik pasar modal Indonesia di mata investor global. Ditargetkan di bulan Maret ini, kebijakan ini sebetulnya setara dengan berbagai negara karena Indonesia atau bursa efek, free floatnya kemarin terlalu rendah.
Kombinasi demutualisasi, peningkatan free float, serta perluasan ruang investasi bagi dana pensiun dan asuransi diharapkan memperkuat stabilitas pasar dan membawa Indonesia lebih dekat ke standar internasional.