Gak ngerti sih kenapa masih banyak sekali pedagang yang terus menjual baju bekas ilegal nih
. Kalau udah diatur dalam Undang-Undang dan Peraturan Menteri, kenapa gini masih ada penyalahgunaan? Bisa jadi karena kurang efektifnya penertiban atau pedagang itu yang benar-benar tidak mau dihentikan
. Belum lagi modus impor pakaian ilegal baru tanpa label, nanti kira-kira bagaimana caranya memverifikasi labelnya? Harus ada system yang lebih baik untuk mengantisipasi dan mencegah hal ini terjadi lagi.