Ahli Ungkap Insolvensi Jiwasraya Berpotensi Langgar Aturan

Direksi Asuransi Jiwasraya yang melakukan reasuransi dengan cara salah, memang diawasi oleh peraturan pidana, namun masih terpotensi melanggar aturan pidana jika dilakukan tanpa kehati-hatian dan melanggar aturan yang berlaku. Menurut Suparji Ahmad, ahli hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia, upaya penyelamatan PT Asuransi Jiwasraya dari ancaman kebangkrutan yang dilakukan dengan tindakan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku itu bukanlah kebijakan yang baik dan juga tidak benar.

Kebijakan yang salah ini dapat dikategorikan sebagai malaadministrasi, karena tidak memperhatikan peraturan yang berlaku. Ketika kebijakan-kebijakan tidak memperhatikan peraturan yang berlaku dan ada tindakan-tindakan yang diskriminatif, maka tidak bisa dikategorikan sebagai bentuk penyelamatan dan apa buktinya hal itu sesuai dengan ketentuan kebijakan yang ditentukan oleh menteri keuangan.

Menurutnya, aturan mengenai insolvensi dan penyelamatan perusahaan telah diatur oleh negara. Namun, Jiwasraya justru mengambil tindakan lain ditambah lagi saat itu Menteri Keuangan menolak untuk menyuntik dana tambahan bagi perusahaan asuransi tersebut.

Jadi, tidak bisa dikategorikan sebagai bentuk penyelamatan dan apa buktinya hal itu sesuai dengan ketentuan kebijakan yang ditentukan oleh menteri keuangan.
 
klo liat news ini aku pikir apa yang dilakukan direksi asuransi jiwasraya itu nih, itu gak salah? tapi aku rasa ada yang salah juga... diawasi peraturan pidana kayaknya udah, tapi kalau ada tindakan tidak sesuai dengan aturan kayaknya ada masalah. aku pikir malaadministrasi ini nggak baik banget... apa buktinya kebijakan-kebijakan mereka itu benar-benar sesuai dengan ketentuan yang ditentukan oleh menteri keuangan? aku rasa perlu dilakukan penelitian lebih lanjut, gimana asal-asalan keputusan seperti itu nih... 🤔💡
 
okee keren banget kalau direksi jiwasraya mau melakukan reasuransi, tapi ternyata cara mereka salah 🤦‍♂️. sepertinya mereka gak memperhatikan aturan yang berlaku dan itu masalahnya. kaya bagus banget kalau mereka bisa melakukan penyelamatan dengan cara yang benar 🙌. tapi perlu diingat, kebijakan yang salah itu tidak bisa dikategorikan sebagai bentuk penyelamatan, kan? 🤔. saya pikir aturan tentang insolvensi dan penyelamatan perusahaan sudah jelas dan harus diikuti, apalagi kalau menteri keuangan menolak untuk menyuntik dana tambahan. tapi sepertinya direksi jiwasraya nggak memperhatikan itu 🙅‍♂️.
 
🤔 Maksudnya kalau Asuransi Jiwasraya yang melakukan reasuransi dengan cara salah, toh itu nggak masuk akal. Karena siapa yang mau, tindakan-nyanya masih bisa diawasi oleh peraturan pidana, tapi kalau dilakukan tanpa hati-hati dan memperhatikan aturan yang berlaku, kayaknya udah melanggar undang-undang 🚫.

Aku pikir upaya penyelamatan Jiwasraya dari kebangkrutan itu bukan kebijakan yang baik, tapi salah pilihan. Karena mereka malah melakukan hal-hal yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Malaadministrasi sih kan konsepnya sama kayak itu 😅.

Kalau ingin dikategorikan sebagai penyelamatan, harus ada ketentuan tertentu yang memang benar-benar sesuai dengan kebijakan yang ditentukan oleh menteri keuangan. Dan kayaknya Jiwasraya tidak memperhatikan hal tersebut 💔.
 
gak jelas sih, kalau gak ada aturan yang berlaku siapa nanti yang bertanggung jawab? ini kaya adegan film aja, tapi di dunia nyata ada orang yang terkena dampaknya. perusahaan asuransi yang gagal memilih caranya yang salah itu kayak cari penipu. gak ada jalan tengah, gak ada kompromi. hanya ada aturan dan disiplin.
 
Maksudnya siapa nih siap dibilang penyelamatan kalau cara-cara yang digunakan tidak sesuai kewajiban? Mereka kan sudah diawasi oleh aparat, tapi masih bisa melanggar aturan pidana apa ke? Kalau benar-benar mau menyelamatkan perusahaan itu, mereka harus ngerusahkan peraturan yang ada dulu! Tapi, siapa tahu saja, kalau menteri keuangan tidak mau memberikan dana tambahan, itulah masalahnya... 🤔
 
Maaf bro, aku pikir ini ada cara lain kalau asuransi Jiwasraya mau terasuransiasi ya 😊. Mereka bisa mencoba biaya reasuransi yang lebih rendah atau mencari sponsor-sponsor yang mau membantu. Tapi, meneh jalan yang salah aja, bro... mereka harus pilih antara keselamatan dan keuntungan ya 🤑. Aku masih rasa ini adalah contoh malaadministrasi bro 😞.
 
Saya pikir ini nggak enak banget ya... apalagi kalau diawasi oleh peraturan pidana, tapi masih bisa melanggar aturan seperti ini 🤔. Saya setuju dengar Suparji Ahmad bilang kebijakan yang salah ini adalah malaadministrasi, bukan penyelamatan yang baik 🚫. Kalau kebijakan-kebijakan tidak memperhatikan peraturan yang berlaku, itu artinya tidak adil dan tidak jujur sama sekali 💔. Saya harap Menteri Keuangan bisa ngawasi hal ini lebih dekat lagi dan membuat kebijakan yang benar-benar sesuai dengan aturan yang berlaku 🙏.
 
kembali
Top