Direksi Asuransi Jiwasraya yang melakukan reasuransi dengan cara salah, memang diawasi oleh peraturan pidana, namun masih terpotensi melanggar aturan pidana jika dilakukan tanpa kehati-hatian dan melanggar aturan yang berlaku. Menurut Suparji Ahmad, ahli hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia, upaya penyelamatan PT Asuransi Jiwasraya dari ancaman kebangkrutan yang dilakukan dengan tindakan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku itu bukanlah kebijakan yang baik dan juga tidak benar.
Kebijakan yang salah ini dapat dikategorikan sebagai malaadministrasi, karena tidak memperhatikan peraturan yang berlaku. Ketika kebijakan-kebijakan tidak memperhatikan peraturan yang berlaku dan ada tindakan-tindakan yang diskriminatif, maka tidak bisa dikategorikan sebagai bentuk penyelamatan dan apa buktinya hal itu sesuai dengan ketentuan kebijakan yang ditentukan oleh menteri keuangan.
Menurutnya, aturan mengenai insolvensi dan penyelamatan perusahaan telah diatur oleh negara. Namun, Jiwasraya justru mengambil tindakan lain ditambah lagi saat itu Menteri Keuangan menolak untuk menyuntik dana tambahan bagi perusahaan asuransi tersebut.
Jadi, tidak bisa dikategorikan sebagai bentuk penyelamatan dan apa buktinya hal itu sesuai dengan ketentuan kebijakan yang ditentukan oleh menteri keuangan.
Kebijakan yang salah ini dapat dikategorikan sebagai malaadministrasi, karena tidak memperhatikan peraturan yang berlaku. Ketika kebijakan-kebijakan tidak memperhatikan peraturan yang berlaku dan ada tindakan-tindakan yang diskriminatif, maka tidak bisa dikategorikan sebagai bentuk penyelamatan dan apa buktinya hal itu sesuai dengan ketentuan kebijakan yang ditentukan oleh menteri keuangan.
Menurutnya, aturan mengenai insolvensi dan penyelamatan perusahaan telah diatur oleh negara. Namun, Jiwasraya justru mengambil tindakan lain ditambah lagi saat itu Menteri Keuangan menolak untuk menyuntik dana tambahan bagi perusahaan asuransi tersebut.
Jadi, tidak bisa dikategorikan sebagai bentuk penyelamatan dan apa buktinya hal itu sesuai dengan ketentuan kebijakan yang ditentukan oleh menteri keuangan.