Dalam sidang terkait kasus tata kelola minyak, terdapat tiga saksi yang memberikan klarifikasi mengenai keputusan bisnis Pertamina. Mereka menyatakan bahwa tidak ada niat jahat di balik kebijakan tersebut dan keputusan tersebut lebih disebabkan oleh proses adaptasi dalam dunia bisnis yang semakin kompetitif.
Menurut ahli ekonomi bisnis, Rhenald Kasali, penentuan harga minyak tidak hanya ditentukan oleh harga pasar global, tetapi juga dipengaruhi oleh biaya operasional dan strategi perusahaan. Ia menjelaskan bahwa keputusan menjual di bawah harga minimum (bottom price) dapat dilakukan untuk menghindari kerugian yang lebih besar pada jangka panjang.
Rhenald juga menyatakan bahwa risiko merupakan keniscayaan dalam dunia usaha dan penjualan di bawah harga minimum tidak sama dengan kerugian. Ia menambahkan bahwa ekonomi global seringkali memiliki perubahan dramatis, sehingga keputusan bisnis harus segera diambil untuk beradaptasi dengan kondisi pasar.
Selain itu, saksi Muhadi menyatakan bahwa pengadaan produk kilang bersifat khusus dan tidak tunduk pada aturan pengadaan umum. Ia menjelaskan bahwa proses ini dilakukan dengan mempertimbangkan biaya, kompetisi, dan strategi perusahaan.
Terdapat juga saksi yang menyatakan adanya proses optimasi hilir bulanan (ophil) yang menyinergikan fungsi produksi, niaga, dan pengangkutan untuk menjaga pemenuhan kebutuhan nasional. Proses ini membahas volume, kebutuhan, keuntungan, serta penyeimbangan impor guna menjaga pemenuhan kebutuhan dan stok nasional.
Dalam kesempatan yang sama, terdapat beberapa pernyataan yang menyebutkan bahwa tindakan para terdakwa berada dalam koridor hukum yang sah dan tidak memenuhi unsur perbuatan melawan hukum maupun mens rea. Mereka juga menekankan pentingnya pemerhatian kebijakan ekonomi yang berlaku untuk memahami proses bisnis tersebut.
Dalam kesimpulan, para saksi menyatakan bahwa keputusan bisnis Pertamina tidak disengaja dan memiliki alasan yang masuk akal. Mereka juga menekankan pentingnya memahami proses ekonomi yang berlaku dan strategi perusahaan dalam mengambil keputusan di bidang bisnis.
Menurut ahli ekonomi bisnis, Rhenald Kasali, penentuan harga minyak tidak hanya ditentukan oleh harga pasar global, tetapi juga dipengaruhi oleh biaya operasional dan strategi perusahaan. Ia menjelaskan bahwa keputusan menjual di bawah harga minimum (bottom price) dapat dilakukan untuk menghindari kerugian yang lebih besar pada jangka panjang.
Rhenald juga menyatakan bahwa risiko merupakan keniscayaan dalam dunia usaha dan penjualan di bawah harga minimum tidak sama dengan kerugian. Ia menambahkan bahwa ekonomi global seringkali memiliki perubahan dramatis, sehingga keputusan bisnis harus segera diambil untuk beradaptasi dengan kondisi pasar.
Selain itu, saksi Muhadi menyatakan bahwa pengadaan produk kilang bersifat khusus dan tidak tunduk pada aturan pengadaan umum. Ia menjelaskan bahwa proses ini dilakukan dengan mempertimbangkan biaya, kompetisi, dan strategi perusahaan.
Terdapat juga saksi yang menyatakan adanya proses optimasi hilir bulanan (ophil) yang menyinergikan fungsi produksi, niaga, dan pengangkutan untuk menjaga pemenuhan kebutuhan nasional. Proses ini membahas volume, kebutuhan, keuntungan, serta penyeimbangan impor guna menjaga pemenuhan kebutuhan dan stok nasional.
Dalam kesempatan yang sama, terdapat beberapa pernyataan yang menyebutkan bahwa tindakan para terdakwa berada dalam koridor hukum yang sah dan tidak memenuhi unsur perbuatan melawan hukum maupun mens rea. Mereka juga menekankan pentingnya pemerhatian kebijakan ekonomi yang berlaku untuk memahami proses bisnis tersebut.
Dalam kesimpulan, para saksi menyatakan bahwa keputusan bisnis Pertamina tidak disengaja dan memiliki alasan yang masuk akal. Mereka juga menekankan pentingnya memahami proses ekonomi yang berlaku dan strategi perusahaan dalam mengambil keputusan di bidang bisnis.