Pengadaan pengelolaan minyak mentah di Indonesia seringkali dijadikan contoh sebagai salah satu sumber utama kekayaan negara, namun dalam prosesnya sering kali menimbulkan perdebatan dan kontroversi. Seorang ahli pengadaan di bidang ini, Setya Budi Arijanta, membeberkan bahwa terdapat prinsip yang sama dalam proses pengadaan barang dan jasa baik yang dilaksanakan oleh pemerintah maupunBUMN.
Sejatinya, prinsip untuk mengedepankan efisiensi, efektivitas, transparansi dan akuntabilitas menjadi acuan utama dalam proses pengadaan ini. Namun, ada perbedaan antara pengadaan di bidang tata kelola minyak dan pengadaan di bidang lainnya. Setya menjelaskan bahwa seluruh peserta yang mengikuti tender harus terinformasi tentang pengadaan yang diadakan oleh pemerintah maupun BUMN, termasuk mengenai spesifikasi atau spek yang berisikan rincian atau uraian detail mengenai karakteristik produk yang sedang dilelang.
Ahli ini menegaskan bahwa proses pengadaan tidak boleh diadakan di lapangan golf, tapi harus diadakan di ruang resmi. Menurutnya, tempat tersebut harus sudah tercatat dan disepakati bersama antara panitia dari Pertamina dengan peserta lelang pengadaan tersebut. Selain itu, proses negosiasi bisnis antara Pertamina dan pihak swasta hanya bisa terjadi di ruang resmi.
Setya juga menegaskan bahwa seluruh proses pembukaan penawaran dan evaluasi harus bersifat rahasia, dan tidak boleh ada komunikasi secara pribadi dengan perusahaan peserta tender saat proses pengadaan berlangsung. Menurutnya, jalur komunikasi hanya boleh dilakukan melalui jalur resmi milik Pertamina dan perusahaan peserta tender seperti telepon, surat elektronik maupun pos.
Proses ini sangat penting dalam mencegah terjadinya korupsi dan dugaan korupsi di bidang pengadaan. Dengan demikian, setiap orang yang terlibat dalam proses pengadaan harus mematuhi prinsip-prinsip tersebut dan tidak boleh melakukan tindakan yang dapat mengancam integritasnya.
Sejatinya, prinsip untuk mengedepankan efisiensi, efektivitas, transparansi dan akuntabilitas menjadi acuan utama dalam proses pengadaan ini. Namun, ada perbedaan antara pengadaan di bidang tata kelola minyak dan pengadaan di bidang lainnya. Setya menjelaskan bahwa seluruh peserta yang mengikuti tender harus terinformasi tentang pengadaan yang diadakan oleh pemerintah maupun BUMN, termasuk mengenai spesifikasi atau spek yang berisikan rincian atau uraian detail mengenai karakteristik produk yang sedang dilelang.
Ahli ini menegaskan bahwa proses pengadaan tidak boleh diadakan di lapangan golf, tapi harus diadakan di ruang resmi. Menurutnya, tempat tersebut harus sudah tercatat dan disepakati bersama antara panitia dari Pertamina dengan peserta lelang pengadaan tersebut. Selain itu, proses negosiasi bisnis antara Pertamina dan pihak swasta hanya bisa terjadi di ruang resmi.
Setya juga menegaskan bahwa seluruh proses pembukaan penawaran dan evaluasi harus bersifat rahasia, dan tidak boleh ada komunikasi secara pribadi dengan perusahaan peserta tender saat proses pengadaan berlangsung. Menurutnya, jalur komunikasi hanya boleh dilakukan melalui jalur resmi milik Pertamina dan perusahaan peserta tender seperti telepon, surat elektronik maupun pos.
Proses ini sangat penting dalam mencegah terjadinya korupsi dan dugaan korupsi di bidang pengadaan. Dengan demikian, setiap orang yang terlibat dalam proses pengadaan harus mematuhi prinsip-prinsip tersebut dan tidak boleh melakukan tindakan yang dapat mengancam integritasnya.