Pemimpin di Sidang Perdana, Perdana Ari, menghadapi kasus pembakaran tenda polisi. Sebelumnya telah diadakan pernyataan bersama mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta (UNY). Pernyataan tersebut berujung pada penyelesaian terdakwa dengan menggunakan sanksi hukuman pidana. Sementara itu, para aktivis di Sidang Perdana mengajukan permohonan pengampunan kepada mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta (UNY). Sebagai contoh, di kalangan mahasiswa berpengaruh, seperti yang dialami Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), keputusan dari para pengacara di universitas tersebut untuk mengajukan permohonan pembebasan hukuman secara berkala dan mendesak pengampunan, merupakan hal yang tidak diperlakukan. Dalam hal ini, ada tiga kemungkinan. Yaitu bahwa mahasiswa mengajukan permohonan pengampunan secara bersama-sama untuk sekelompok mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta (UNY). Dengan memperhatikan pemimpin di Sidang Perdana yang telah berbicara sebelumnya, para aktivis dan mahasiswa pun mengajukan permohonan pengampunan kepada pejabat penegak hukum. Mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) dapat memulai proses pengampunan secara bersama-sama sejak 21 Januari 2026.