Ahli di Sidang: Paulus Tannos Bisa Ditangkap Meski Telah Berstatus WNA

Sidang Praperadilan Paulus Tannos yang dilakukan di Jakarta Selatan hari ini, memberikan penjelasan dari Sefriani, ahli hukum internasional Universitas Islam Indonesia tentang status Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po. Menurut Sefriani, meskipun Paulus Tannos telah mengubah kewarganegaraannya menjadi warga negara asing (WNA), tidak secara otomatis dia memiliki paspor asing dan kewenangan sebagai WNA itu.

Sefriani menjelaskan bahwa Indonesia memiliki prinsip yurisdiksi teritorial yang sangat kuat, terutama jika tindak kejahatan dilakukan di wilayah Tanah Air. "Karena pada saat dia melakukan tindak pidana dia adalah warga negara Indonesia, sehingga sekalipun seandainya dia menjadi WNA tidak menghilangkan permohonan ekstradisi kita," katanya.

Sementara itu, Biro Hukum KPK mengatakan bahwa seluruh dalil permohonan pemohon berkaitan dengan sah atau tidaknya penangkapan adalah prematur. Menurut Sefriani, Paulus Tannos masih berada di bawah kekuasaan otoritas pemerintah Singapura dan proses yang sedang dilakukan di sana tidak menyentuh pada kejahatan yang dia lakukan.

Kasus Paulus Tannos merupakan proses ekstradisi pertama yang dilakukan oleh Indonesia dan Singapura. Kedua negara telah melakukan penandatanganan perjanjian ekstradisi pada tahun 2022, yang dilanjutkan dengan ratifikasi pada tahun 2023.
 
Gue pikir ini kisah nyata yang nggak main-main. Si Paulus Tannos udah bukti kasihannya di tanah air numpuk banget, dan gue rasa gue paham mengapa Sefriani bilang dia masih warga negara Indonesia kayaknya. Gue juga ngertimu si KPK, mereka udah tahu kalau giliran si Paulus Tannos bukti kasihannya di Singapura udah selesai kan? Mungkin saja ada yang salah lagi di dalam prosesnya... Gue rasa gue nggak paham mengapa si Sefriani bilang permohonan ekstradisi masih prematur, apa dia bilang kalau Paulus Tannos udah jadi warga negara asing secara otomatis kayaknya? 😐
 
Gak bisa dipungkiri sih, ini kasus Paulus Tannos yang benar-benar gahap 😮. Sefriani bilang dia tidak memiliki paspor asing dan kewenangan sebagai WNA, tapi siapa tahu benar atau salah? 🤔 Aku pikir kalau dia jadi WNA, maka dia harusnya punya paspor asing, tapi kemudian aku ingat aja kalau ada kasus sebelumnya di mana warga negara lainnya juga gak memiliki paspor asing, sehingga aku jadi ragu-ragu lagi 🤷‍♂️. Sementara itu, KPK bilang permohonan ekstradisi prematur, tapi siapa tahu dia benar-benar melanggar hukum dan memerlukan penghakiman 🤝. Aku rasa kasus ini pasti akan jadi referensi utama di masa depan untuk kasus ekstradisi 📚.
 
gue pikir pas buat diingat, kalau ada kasus ekstradisi ke Indonesia, harus jelas siapa yang dipanggil & apa yang dia lakukan dulu 🤔👮‍♂️. kalau Paulus Tannos memang laku pidana, tapi kemudian menjadi warga negara asing, gue curiga siapa yang berwenang mengambilnya? Indonesia atau Singapura? 🤷‍♂️
 
oh iya, kasus Paulus Tannos ini sangat gila! saya pikir dia harusnya sudah dihukum karena apa yang dia lakukan di Singapura 🤯 tapi kalau benar-benar dia masih di bawah otoritas pemerintah Singapura, itu berarti Indonesia tidak bisa memaksa dia kembali 🚫 tapi apa yang bisa dilakukan KPK sih? 🤔 mungkin mereka harus menunggu sampai proses di Singapura selesai 😅
 
Gue pikir Sefriani jujur banget, dia tidak bisa langsung mengatakan siapa yang salah di sini. Aku setuju, kewarganegaraan Paulus Tannos jadi WNA belum secara otomatis membuatnya memiliki paspor asing atau kewenangan sebagai WNA itu. Gue rasa kalau Sefriani sudah menjelaskan dengan cukup.

Dan aku juga paham dengan stement Biro Hukum KPK, prematur ya kalau kita langsung mengatakan siapa yang salah tanpa adanya bukti yang jelas. Aku harap gue bisa melihat update dari Sefriani nanti tentang kasus ini, mungkin dia bisa memberikan penjelasan lebih detail lagi. 🤔
 
Gue pikir kalau gini sih, Indonesia harus jaga prinsip hukumnya sendiri, tapi juga tidak boleh membiarkan Paulus Tannos lari dari kejahatan-kejahatan yang dia lakukan. Kalau gue ngomongin dengan logik, jika Singapore itu sudah punya kasus terhadap dia dan mereka mau ekstradisi dia ke Indonesia, maka gue pikir Indonesia harus menerima itu 😊. Tapi, kalau gue ngomongin dari sudut pandang lain, kalau Paulus Tannos lari dari hukum di Singapore, itu berarti dia juga menghindar dari hukum Indonesia yang sama-sama kuat 🤔. Gue rasa harus ada solusi menengah untuk masalah ini, jadi kalau gue bisa ngomongin dengan KPK dan otoritas di Singapura, mungkin kita bisa menemukan jalan keluar yang lebih baik 😊.
 
Gue penasaran sih kenapa Sefriani bilang Paulus Tannos masih di bawah kekuasaan otoritas pemerintah Singapura? Gue pikir kalau dia sudah lulus ekstradisi, dia harus diwajibkan untuk memakai paspor asing dan semua itu. Gue rasa ini sama kayak nge-eksplainsi di tv, tapi sebenarnya apa yang terjadi di balik masalah ini? Kita harus tahu lebih banyak tentang kasus ini 😕
 
kembali
Top