Pikirnya apa kalau TPPU bukan hanya tentang korupsi, tapi juga tentang uang yang dibawa dari nafsu jahat? Kalau kita lihat kasus Melinda Dee, dia membeli aset dengan KTP palsu, itu artinya dia sudah memiliki niat jahat, tapi apakah ini benar-benar TPPU? Mungkin ada yang ingin dibawa dari sini adalah bahwa perlu ada penjelasan lebih lanjut tentang apa itu "duit hasil kejahatan". Apa jika tidak ada bukti nyata bahwa uang tersebut berasal dari kejahatan, maka bagaimana kita bisa yakin bahwa TPPU telah diterapkan?