Ahli dari Hasto di MK: Pasal 21 UU Tipikor Perlu Dirumuskan Ulang

Pembaharan Pasal 21 UU Tipikor: Kesempatan untuk Mengubah Sistem

Dalam pertemuan tertutup di Mahkamah Konstitusi (MK), ahli-ahli hukum yang dipercaya mengawasi kepatuhan konstitusi Indonesia, membahas kembali Pasal 21 Undang-Undang Tipikor yang telah berlaku sejak tahun 2003. Pasal ini berfokus pada penyelidikan dan sanksi terhadap korupsi.

Menurut salah satu ahli hukum yang hadir di pertemuan tersebut, Pasal 21 UU Tipikor perlu dirumuskan ulang untuk meningkatkan efektivitas penyelidikan dan pengawasan. Ahli tersebut mengatakan bahwa sistem yang ada sekarang masih rentan terhadap manipulasi dan kelemahan dalam menerapkan hukum.

"Konsep penyerakan tipikor yang ada saat ini seringkali tidak efektif dalam menghentikan korupsi", katanya. "Diperlukan perubahan koncept dan teks yang lebih fleksibel dan efektif untuk meningkatkan kepatuhan konstitusi."

Kemudian, ahli tersebut menyarankan bahwa pemerintah harus meningkatkan kemampuan lembaga-lembaga pengawasan yang ada, seperti Komisi Pemberantasaan Korupsi (KIP) dan Komisi Efectivitas Presiden (KEP), untuk meningkatkan keakuratan dan efektivitas penyelidikan.

"Perlu diadakan perubahan struktur dan kompetensi lembaga-lembaga pengawasan, serta meningkatkan kemampuan dan sumber daya mereka", kata ahli tersebut. "Dengan demikian, penyelidikan tipikor dapat dilakukan dengan lebih efektif dan akurat."

Pertemuan di MK ini menunjukkan bahwa masih banyak kesempatan untuk meningkatkan sistem penyelidikan dan pengawasan tipikor di Indonesia. Dengan perubahan konsep dan teks Pasal 21 UU Tipikor, serta meningkatkan kemampuan lembaga-lembaga pengawasan, pemerintah dapat meningkatkan efektivitas penyelidikan dan mengurangi korupsi.
 
Pasal 21 UU Tipikor gini, masih terlalu kaku banget aja... harusnya ada perubahan agar sistem ini lebih efektif, tapi pemerintah apa lagi yang mau berubah aja? 🤔

Saya pikir pasal ini harus ditekan ulang dengan konsep yang lebih fleksibel dan efektif, agar penyelidikan tipikor dapat dilakukan dengan lebih akurat dan efisien. Dan juga harus ada perubahan struktur lembaga pengawasan seperti KIP dan KEP, agar mereka bisa meningkatkan kemampuan dan sumber daya mereka. 📈

Tapi saya masih ragu-ragu banget, apakah pemerintah akan benar-benar mau berubah aja? atau hanya sekedar ngerapsoh kalau ada perubahan yang dilakukan oleh masyarakat? 🤷‍♂️
 
Aku pikir kalau perlu direvisi pasal 21 UU Tipikor. Sistem yang ada sekarang masih terlalu kasar dan kurang fleksibel. Kita butuh kebijakan yang lebih matang untuk mengatasi korupsi di Indonesia. 💡
 
aku pikir pasal 21 itu perlu diubah karena sistem yang ada kayaknya masih kalah dengan korupsi ya, semoga pemerintah bisa menambah kemampuan lembaga pengawasan agar lebih akurat dan efektif dalam penyelidikan tipikor 🤔
 
ini nggak enak banget kalau sistem penyelidika tipikor di Indonesia masih kalah dalam melawan korupsi. perlu diubah konsep pasal 21 UU Tipikor nih, agar bisa lebih efektif dalam menerapkan hukum dan menghentikan korupsi. kemampuan lembaga pengawasan seperti KIP dan KEP harus dipertingkatkan, sehingga penyelidika tipikor bisa dilakukan dengan lebih akurat dan efektif. pemerintah harus berani mengubah struktur dan kompetensi mereka, agar bisa meningkatkan efektivitas penyelidika. kalau tidak, korupsi di Indonesia pasti terus terjadi 🤔💪
 
Kalau gini, kita butuh serangkaian strategi yang lebih jelas untuk mengatasi korupsi di Indonesia. Seperti bagaimana PSIS (Pemain Sentral Isolasi Strategis) yang harus memiliki kemampuan untuk menyerang lawan dengan efektif! Jika lembaga pengawasan seperti KIP dan KEP tidak bisa bergerak secara koordinasi, maka korupsi akan tetap ada. Kita butuh pemain-pemain baru di tim tersebut agar dapat meningkatkan efektivitas penyelidikan! 🏆
 
ini gue pikir pasal 21 uu tipikor harus diubah agar lebih efektif dalam mencegah korupsi. sekarang sistemnya masih sangat kurang fleksibel dan seringkali tidak berjalan dengan baik. gue yakin pemerintah harus meningkatkan kemampuan lembaga pengawasan seperti kip dan kep, sehingga mereka bisa melakukan penyelidikan yang lebih akurat dan efektif. juga gue pikir perlu diadakan perubahan struktur dan kompetensi lembaga-lembaga pengawasan tersebut agar mereka bisa berfungsi dengan lebih baik. semoga dengan demikian, korupsi dapat diminimalisasi di indonesia 🤝
 
Kalau gini sih, seperti perubahan sistem yang ada di tipikor ini, kayak perubahan strategi tim sepak bola. Pasti harus ada perubahan konsep dan teks yang lebih efektif untuk meningkatkan efektivitas penyelidikan dan pengawasan. Seperti bagaimana tim sepak bola yang ingin meningkatkan performa mereka harus melakukan perubahan sistem permainan dan strategi, kayaknya juga di tipikor ini harus ada perubahan konsep dan teks yang lebih fleksibel dan efektif untuk meningkatkan kepatuhan konstitusi. 🤔💡
 
ini kayaknya pasal 21 uu tipikor perlu diubah lagi kalau tidak mau korupsi terus berlanjut nih. sistem yang ada sekarang jelas tidak efektif banget, seperti ahli hukum yang bilangin nih. mending buat konsep baru yang lebih fleksibel dan efektif aja. dan yang penting adalah pemerintah harus meningkatkan kemampuan lembaga pengawasan, kayak KIP dan KEP, supaya bisa melakukan penyelidikan yang lebih akurat dan efektif. kalau tidak, korupsi akan terus berlanjut dan merugikan rakyat. 🤔💪
 
Kalau mau tahu benar-benar kapan Indonesia siap melawan korupsi, aku rasa kita harus terus ngobrol tentang sistem penyelidikan yang ada. Seperti saat permainan sepakbola, kalau defensifnya lemah, pasti lawan mudah menyerang dan mencetak gol. Tapi kalau kita kuat di defensif, maka kita bisa melindungi gawang dengan lebih baik dan menghalangi serangan lawan.

Itulah yang ingin disebutkan oleh ahli hukum di MK: perlu ada perubahan konsep dan teks Pasal 21 UU Tipikor agar penyelidikan tipikor menjadi lebih efektif. Seperti saat tim sepakbola mengganti strategi pertahanan, kita harus beradaptasi dengan situasi yang berubah untuk bisa menang. Dan kalau perlu, kita harus meningkatkan kemampuan lembaga-lembaga pengawasan agar bisa melihat dan menangkap korupsi dengan lebih akurat. Jadi, kalau pemerintah mau tahu benar-benar siap melawan korupsi, aku rasa mereka harus mulai dari strategi yang tepat dan meningkatkan kemampuan timnya. 🏆
 
Pasal 21 UU Tipikor perlu diubah kalau tidak mau dihentikan korupsi yang serius banget! Sistem yang ada sekarang cuma memberi kesempatan bagi orang-orang korup untuk berlaku bebas. Diperlukan kebijakan yang tegas dan efektif untuk mengatasi masalah korupsi ini. Kalau pemerintah mau benar-benar mengurangi korupsi, maka harus meningkatkan kemampuan lembaga-lembaga pengawasan seperti KIP dan KEP. Mereka harus diadakan reformasi agar bisa bekerja dengan efektif dan akurat dalam penyelidikan korupsi 😊
 
kembali
Top